BencoolenTimes.com, – Tumpukkan lapisan tanah hasil aktivitas penggalian lubang tambang PT. Injatama mengancam keselamatan warga Desa Pondok Bakil.
Pasalnya, lapisan tanah hasil galian lubang tambang dibuang dan menumpuk di tepi jalan umum sejak 2 bulan terakhir hingga sekarang.
Tumpukkan tanah sepanjang 300 meter lebih dengan tinggi lebih dari 10 meter ini menimbulkan debu dan ancaman yang lebih serius akan berpotensi longsor dan memutuskan akses jalan keluar masuk Desa Pondok Bakil ketika musim hujan datang.
Koordinator Posko Parasakti Pondok Bakil, Yusmanilu menjelaskan aktivitas penumpukkan lapisan tanah telah berlangsung selama 2 bulan terakhir sehingga membuat jalan menjadi berdebu.
“Penumpukkan lapisan tanah sudah ditumpuk sejak Agustus lalu, saat musim kemarau seperti sekarang di jalan itu penuh dengan debu,” Kata Yusmanilu pada 12 Oktober 2023.
Tumpukkan lapisan tanah yang merupakan material campuran batu batuan, pasir dan beberapa material lainnya bersifat tidak padat. Hal ini akan menjadi ancaman besar bagi masyarakat Pondok Bakil. Ketika turun hujan tumpukan material tersebut berpotensi besar untuk longsor dan memutus akses masyarakat.
“Tumpukkan ini merupakan ancaman besar bagi keselamatan masyarakat yang melintas di jalan tersebut. Ketika hujan datang, tumpukkan material akan longsor ke arah jalan umum, kemudian memutus akses keluar masuk Pondok Bakil,” sambung Yusmanilu, Jumat (13/10/2023).
Sementara, Warga Pondok Bakil, Ahmad merasa resah adanya tumpukkan tanah galian PT Injatama yang menyebabakan jalan berdebu.
“Setiap hari saya melewati jalan tersebut untuk ke ladang sawit dengan kondisi jalan yang berdebu,” Kata Ahmad.
Direktur Analisis Kebijakan dan Litigasi Kanopi Hijau Indonesia, Saman Lating menjelaskan, tindakan pembuangan lapisan tanah hasil galian tambang di pinggir jalan merupakan suatu pelanggaran hukum dikarenakan tanah hasil galian harusnya di buang pada disposal yang syarat-syaratnya telah di atur dalam aturan perundang-undangan.
“Tindakan semacam ini bisa mengancam keselamatan masyarakat dan menyebabkan pencemaran lingkungan serta minta pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan agar segera mengambil tindakan tegas,” tandas Lating. (RLS/JRS)






