BencoolenTimes.com – Seorang residivis yang pengangguran berinisial ARS (24) warga Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, ditangkap Unit Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Polres Kota Bengkulu.
ARS ditangkap lantaran diduga mencuri handphone milik seorang sopir mobil box di sekitar gudang Frozen Fafana Jalan Danau 3 Kelurahan Jembatan Kecil Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.
Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suantoro, S.IK menjelaskan, awal mula kejadian pencurian yang dialami korban bernama Deka Pujianto (26) warga Kelurahan Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu sedang mengambil makan. Saat itu, korban meninggalkan handphone miliknya di bak mobil box yang biasa dikemudikannya. Saat kembali dari mengambil makanan, korban mendapati handphonenya sudah hilang.
Hanphone korban yang hilang tersebut, sambung Kadek, yaitu merek Oppo A33 Warna Hitam Rembulan. Dengan Nomor Imei 1 869225051095555 dan Nomor Imei 2 869225051095548 dan nomor Sim Card Handphone 085754627424.
‘’Korban sempat mencoba mencarinya, namun tidak menemukan handphone miliknya tersebut. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gading Cempaka,’’ sambung Kadek.
Dilanjutkan Kadek, setelah dapat laporan korban, Unit Opsnal Macan Cempaka langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi di TKP, ada warga yang mengenali ciri-ciri pelaku. Sehingga anggota Unit Opsnal Macan Cempaka langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diidentifikasi berinisial ARS.
‘’Dari hasil olah TKP, pelaku sempat terlihat warga sekitar saat melakukan aksinya. Sehingga anggota kita langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti handphone milik korban. Setelah kita dalami, ARS ini ternyata seorang residivis kasus jambret handphone yang divonis 1 tahun 6 bulan pada tahun 2019 silam,’’ demikian Kadek.(OIL)






