BencoolenTimes.com, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bidang tindak pidana umum belum menerima berkas perkara kasus tambang batu bara ilegal di Desa Kota Niur Kecamatan Semindang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dari penyidik Polda Bengkulu.
Tim JPU Kejati Bengkulu, Zainal Efendi, SH, MH menjelaskan, sementara ini, tim JPU baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik. Sedangkan untuk berkas perkara belum menerima. SPDP yang diterima yakni dua SPDP dengan dua tersangka dan dibagi dua tim JPU yang meneliti.
“Dalam perkara tambang batu bara ilegal ini ada dua SPDP, dalam dua SPDP dibagi dua tim jaksa peneliti. Sementara untuk berkas perkara sampai sekarang belum dikirim baik itu secara offline maupun online,” kata Zainal, Selasa (21/3/2023).
Zainal menjelaskan, apabila berkas perkara sudah diterima, tim JPU berhak melihat dan mengecek langsung barang bukti, baik barang bukti alat berat maupun barang bukti batu bara yang diamankan.
“Kita punya hak karena dalam berkas perkara nanti kita ingin membuktikan, apakah barang bukti yang dituangkan dalam berkas perkara ada atau tidak secara real fisiknya yang ada di lapangan, baik alat berat ataupun tambang yang digali, lokasi sebagaimana di dalam berkas,” jelas Zainal.
Diketahui sebelumnya, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mengamankan dua orang yakni MA dan KS, diduga sebagai pelaku penambangan batu bara ilegal
Selain mengamankan dua orang tersebut, tim juga mengamankan dua unit alat berat jenis excavator di lokasi pertambangan, serta ribuan ton batu bara yang telah dikemas di dalam karung.
Peran masing-masing tersangka ini, selaku pengelola tambang ilegal dan operator alat berat. Penambangan batu bara diduga ilegal itu dilakukan sejak bulan November 2022 lalu. Modusnya, tersangka melakukan penambangan ilegal dengan menggali batu bara menggunakan alat berat jenis excavator.
Setelah batu bara digali, tersangka kemudian memperkerjakan orang untuk mengemas batu bara menggunakan karung. Selanjutnya, batu bara hasil penambangan ilegal tersebut dijual ke Jakarta menggunakan jasa angkutan darat.
Tersangka menjual batu bara hasil penambangan tanpa izin dengan menggunakan legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Khusus pengangkutan dan penjualan batu bara, tersangka menggunakan perusahaan atas nama CV. Laksita Buana, termasuk jasa angkutannya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait keterlibatan tersangka lain dalam penambangan ilegal.
Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Polda Bengkulu dalam kasus ini telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tambang batu bara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. (BAY)






