BencoolenTimes.com, – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPD) kasus tambang Batu Bara Ilegal dari penyidik Polda Bengkulu.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH mengatakan, SPDP telah diterima tertanggal 2 Maret 2023 dengan dua orang tersangka yakni MA dan KS.
“Pihak kita telah menunjuk dua orang jaksa untuk mengawal kasus tersebut, termasuk untuk meneliti berkas perkaranya. Sementara ini baru SPDP yang masuk, untuk berkas perkara belum dikirim,” kata Ristianti, Kamis (9/3/2023).
Diketahui, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mengamankan dua orang yakni MA dan KS, diduga sebagai pelaku penambangan batu bara ilegal
Selain mengamankan dua orang tersebut, tim juga mengamankan dua unit alat berat jenis excavator di lokasi pertambangan, serta ribuan ton batu bara yang telah dikemas di dalam karung.
Peran masing-masing tersangka ini, selaku pengelola tambang ilegal dan operator alat berat. Penambangan batu bara diduga ilegal itu dilakukan sejak bulan November 2022 lalu. Modusnya, tersangka melakukan penambangan ilegal dengan menggali batu bara menggunakan alat berat jenis excavator.
Setelah batu bara digali, tersangka kemudian memperkerjakan orang untuk mengemas batu bara menggunakan karung. Selanjutnya, batu bara hasil penambangan ilegal tersebut dijual ke Jakarta menggunakan jasa angkutan darat.
Tersangka menjual batu bara hasil penambangan tanpa izin dengan menggunakan legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Khusus pengangkutan dan penjualan batu bara, tersangka menggunakan perusahaan atas nama CV. Laksita Buana, termasuk jasa angkutannya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait keterlibatan tersangka lain dalam penambangan ilegal.
Tersangka dijerat Pasal 158 jo pasal 35 Undan-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor tahun 2020 terkait tindak pidana melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dan/atau melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa memiliki izin Menteri. (BAY)






