BencoolenTimes.com, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi non fisik pada Dinas Pendidikan (Dispendik) Seluma tahun 2020
dengan dua orang tersangka yakni Emzaili Hambali selaku Mantan Kepala Dinas Pendidikan Seluma dan menantunya yakni Filya Yudiati Asmara.
“Iya berkasnya susah kita terima dari penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, dua orang tersangka. Sesegera mungkin, kita akan melimpahkan ke Pengadilan agar dapat segera disidangkan,” kata Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH.MH saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (20/4/2022).
Perlu diketahui, dalam kasus ini, penyidik telah menerima uang titipan dari tersangka sebanyak dua kali, yang pertama senilai Rp 300 juta dan yang kedua sebanyak Rp 282.150.000. Penitipan itu dipergunakan sebagai uang pengganti kerugian negara.
Kejati Bengkulu sebelumnya mengungkapkan, peran kedua tersangka dalam kasus tersebut. Kajati menyebutkan, tersangka Kadis Diknas memanfaatkan dana tersebut dalam hal penyediaan alat belajar komputer melakukan mark up harga.
Sementara, tersangka Filya Yudiati Asmara yang menghubungkan pihak penyedia jasa komputer dan melakukan pembelian, dan tersangka juga menerima uang hasil mark up.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Bay)






