Home Info Kota JPU Terima Pelimpahan Kasus Pengeroyokan di Hiburan Malam

JPU Terima Pelimpahan Kasus Pengeroyokan di Hiburan Malam

Pelimpahan Tahap II

BencoolenTimes.com, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima pelimpahan 1 berkas perkara 3 tersangka kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di salah satu Hiburan Malam Kota Bengkulu.

“Pelimpahan tahap dua dari penyidik Reskrimum Polda Bengkulu kita terima kemarin, Senin (29/8/2022). Tiga tersangka dalam satu berkas perkara,” kata JPU Kejati Bengkulu, Wenharnol, SH.MH saat diwawancarai, Selasa (30/8/2022).

Wenharnol menuturkan, setelah dilimpahkan, status tiga tersangka resmi menjadi tahanan Jaksa. Tersangka ditahan dan dititipkan di Polda Bengkulu untuk 20 hari kedepan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

“Sekarang kita lagi persiapan berkas-berkas penuntutan untuk persidangan di Pengadilan. Pasalnya sama yakni pasal 170 ayat 2 ke 2 junto pasal 170 ayat 2 ke 1 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat,” kata Wenharnol.

Wenharnol menambahkan, dalam perkara ini masih ada satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bengkulu.

“Kita masih koordinasi sama penyidik berkaitan dengan DPO tersebut. Sampai saat ini belum ada informasi dari Polda Bengkulu,” demikian Wenharnol. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version