BencoolenTimes.com, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menahan EW, tersangka pengangkut 1 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar tanpa izin, pasca menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Bengkulu, Rabu (21/9/2022).
JPU Kejati Bengkulu, Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka mengatakan, setelah menerima pelimpahan tahap dua, JPU menahan tersangka dengan menitipkan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu selama 20 hari kedepan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
“Kita upayakan sesegera mungkin kita limpahkan berkas perkara dan tersangka ke Pengadilan agar segera disidangkan,” kata Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka.
Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka menjelaskan, tersangka ini pada 16 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di jalan Ir. Rustandi Pulau Baai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan / atau liguefied Petroleum gas yang disubsidi Pemerintah yaitu jenis solar sebanyak 1.000 liter atau 1 ton dengan menggunakan mobil Suzuki Carry
warna hitam plat BD 9094.
“Dalam hal ini tersangka menyalahgunakan, solar yang diangkut tersebut, seharusnya diperuntukan untuk nelayan, tetapi oleh tersangka dijual kepada truk pengangkut batu bara di daerah Tugu Hiu. Tersangka membeli solar seharga Rp. 5.600 per liter dan dijual eceran seharga Rp. 6.100 per liter,” demikian Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka. (Bay)






