Home Info Daerah Sidang Kasus Dana Bos, Saksi Ngaku Beli Alat Diarahkan Kabid dan Kasi,...

Sidang Kasus Dana Bos, Saksi Ngaku Beli Alat Diarahkan Kabid dan Kasi, Kuasa Hukum : Mereka Bisa Kena Pidana

Sidang Kasus Dana Bos Dinas Pendidikan Seluma

BencoolenTimes.com, – Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Bos Afirmasi Non Fisik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu tahun 2020, Jumat (10/6/2022).

Sidang yang diketuai Hakim Diki Dwi Susanto masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan 6 orang saksi dari 3 orang Kepala Sekolah SD dan 3 orang Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Seluma yang menerima aliran dana Bos tahun 2020.

Para saksi dalam sidang mengaku bahwa dalam pembelian alat yang menggunakan dana Bos seperti termogan, tempat cuci tangan, printer. Para sekolah dalam pembeliannya diarahkan oleh Kabid SD dan SMP untuk membeli di tempat yang sudah ditentukan oleh pihak Dinas Pendidikan.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu selaku Ketua Tim JPU, Rozano Yudistira, SH.MH usai persidangan mengungkapkan bahwa, para Kepala Sekolah memang mendapatkan bantuan Dana Bos masing-masing Rp 60 juta. Anggaran itu dibeanjakan sendiri untuk kebutuhan sekolah mereka sendiri.

“Faktanya di persidangan tadi, merek bercerita juga, memberikan keterangan di persidangan kalau item-item yang kami dakwakan sekarang mereka ada pengarahan dari Dinas untuk membeli Laptop di Biru Komputer dan melalui orang-orang yang ditunjuk oleh Dinas,” kata Rozano Yudistira.

Rozano Yudistira menuturkan, berdasarkan akumulasi alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, ada pengarahan dari terdakwa Mantan Kepala Dinas Pendidikan Seluma Emzaili Hambali.

“Mereka memang berkoordinsinya berjenjang, melalui Kasi, kemudian Kasi melalui Kabid dan Kepala Dinas. Nah fakta yang terjadi bahwa memang itu sudah terstruktur, ada pengondisian dari Dinas, melalui terdakwa Emzaili Hambali, mereka diarahkan membeli beberapa item barang di tempat-tempat yang sudah ditentukan,” ungkap Rozano Yudistira.

Rozano Yudistira menyampaikan bahwa, dalam surat pertanggungjawaban pembelian semuanya sudah disiapkan oleh Dinas, Kepala Sekolah hanya tinggal mengisi nama sekolah dan tanda tangan Kepala Sekolah.

Sementara itu, Sofyan Siregar, Kuasa Hukum terdakwa Emzaili Hambali menuturkan bahwa berdasarkan keterangan 6 Kepala Sekolah yang dihadirkan semuanya menyampaikan bahwa tempat pembelian alat kebutuhan sekolah dikondisikan oleh Kabid SD yakni Sasman Bajuri dan Kasi Kurikulum SMP yakni Marwan.

“Saya tanya langsung kepada saksi apakah ada pengarahan langsung dari klien saya, ternyata itu tidak ada. Mereka komunikasinya ke Pak Marwan maupun Pak Bajuri,” jelas Sofyan Siregar.

Mengenai hal tersebut, Sofyan Siregar berharap penegakan hukum tidak tebang pilih. Menurutnya, peran dari Kabid SD dan Kasi Kurikulum SMP lebih kurang perannya terdakwa Filya Asmara.

“Kenapa yang diproses justru bu Filya-nya. Jadi ini juga turut serta sebenarnya. Mereka juga bisa kena pidana ini. Cuma kembali kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum maupun Jaksa Penyidiknya. Harapan kami semua yang terlibat diproses. Nanti pada hari Selasa akan dilakukan komprontir Sasman Bajuri dan Marwan, nah kita akan melihat apakah mereka masih mengelak,” jelas Sofyan Siregar. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version