
BencoolenTimes.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berencana menerbitkan surat edaran yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk bercerai sebelum menjalani proses mediasi dengan Gubernur.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap keutuhan rumah tangga ASN. Ia meminta Sekretaris Daerah (Sekda) segera menyiapkan surat edaran tersebut.
‘’Nanti Pak Sekda buatkan surat, dilarang cerai sebelum dimediasi Gubernur,’’ ujar Helmi dalam pernyataannya.
Tak hanya di tingkat provinsi, Helmi juga mendorong seluruh bupati dan walikota di Bengkulu untuk menerbitkan kebijakan serupa. Ia menilai, upaya bersama ini penting sebagai bentuk komitmen menjaga kestabilan sosial, terutama di kalangan pegawai negeri.
Menurut Helmi, kepala daerah memiliki peran penting dalam menjaga kelangsungan pernikahan, sebagaimana diamanatkan dalam struktur Kementerian Agama. Namun, peran itu dinilai belum dimaksimalkan selama ini.
‘’Soal takdir betul, soal perceraian diizinkan, iya. Tapi minimal pemerintah ambil bagian dan kalau bisa bertahan, kenapa harus berpisah?,’’ katanya.
Langkah ini bukan hal baru bagi Helmi Hasan. Saat menjabat sebagai Walikota Bengkulu, ia juga pernah mengeluarkan imbauan serupa yang ditujukan kepada ASN dan pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.(JUL)





