
BencoolenTimes.com, – Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi meningkatkan status pengusutan kasus dugaan korupsi kegiatan replanting sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 sebesar Rp 150 miliar, dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini ditegaskan Aspidsus Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika, SH.MH saat diwawancarai di Ruang Kopi Jaksa pelayanan Publik Kejati Bengkulu, Kamis (15/7/2021).
“Status penyidikan kita naikkan pada 13 Juli 2021,” kata Pandoe Pramoe Kartika.
Pandoe Pramoe Kartika mengungkapkan, dalam rangkaian penyidikan, pihaknya sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkebunan Bengkulu Utara.
“Ini merupakan rangkaian penyidikan, mungkin disitu kita bisa mendapatkan bukti-bukti,” ungkap Pandoe Pramoe Kartika
Untuk diketahui, dalam pengusutan ini belasan Ketua Kelompok Tani dan Bendahara Kelompok Tani Bengkulu Utara telah diperiksa penyidik.
Data terhimpun, jumlah kelompok tani di Bengkulu Utara penerima replanting sawit tahun 2019 sebanyak 18 kelompok tani dan 7 kelompok tani ditahun 2020.
Sementara, besaran dana replanting sawit yang diterima per kelompok tani bervariasi tergantung luasan lahan yang disetujui yang besaran danaya mulai dari terkecil Rp 1 miliar hingga terbesar Rp 21 miliar dengan rincian per hektarnya mendapat bantuan sebesar Rp 25 juta. (Bay)





