Home Info Kota Kasus Jalan Mukomuko Makin Mengerucut, Siapa Bakal Calon Tersangka ?

Kasus Jalan Mukomuko Makin Mengerucut, Siapa Bakal Calon Tersangka ?

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, SH.MH

BencoolenTimes.com, – Penyidikan kasus dugaan korupsi pada 3 paket proyek kegiatan rekontruksi Jalan Kabupaten Mukomuko tahun 2020 yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) semakin mengerucut.

Pasalnya, selain estimasi kerugian negara yang sudah diketahui yakni mencapai Rp 1,3 miliar dari anggaran sekitar Rp 21 miliar. Tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko dan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko.

Dalam penggeledahan tersebut, Kejati berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting berkaitan dengan kegiatan proyek yang dimaksud. Selanjutnya, dokumen-dokumen yang diamankan nantinya akan ditelaah guna memperkuat bukti penyidikan.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, SH.MH saat diwawancarai di Kantor Kejati Bengkulu, Kamis (15/12/2022) mengaku bahwa penyidikan semakin mengerucut.

“Kita mencari dokumen-dokumen untuk melengkapi bukti. Intinya sudah mengerucut ya,” kata Pandoe Pramoe Kartika.

Saat ditanya apakah nama bakal calon tersangka sudah dikantongi penyidik ? Pandoe Pramoe Kartika belum mengungkapkannya ke publik.

“Semoga saja ini cepet ya,” ucap Pandoe Pramoe Kartika.

Diketahui, perbuatan melawan hukum yang ditemukan dalam penyidikan yakni dalam pekerjaan rekonstruksi peningkatan Jalan Kabupaten Mukomuko tahun 2021 tersebut tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Sejauh ini saksi-saksi yang sudah diperiksa Kejati yaitu Denny Narendra Noer selaku Direktur PT. Dekky Karya Bersama, Syafrizal selaku Dirut PT. Citra Muda Noer Bersaudara, Ivan Elviadi selaku Dirut PT. Pandora Energi Persada.

Lalu, pihak Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, konsultan perencana yakni CV Cakra Manunggal dan CV Pribia, konsultan pengawas yakni CV. Indra Jaya Konsultan, CV Graha Nusa Konsultan dan CV. Arsino Konsultan, hingga kontraktor yakni PT. Citra Muda Nur Bersaudara, PT. Deki Karya Bestari, PT Pandora Energi Persada.

Perkara ditargetkan selesai pada tahun ini.

Tiga paket pekerjaan rekonstruksi peningkatan Jalan Kabupaten Mukomuko tahun 2021 yang sedang dalam penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu antara lain peningkatan Jalan Desa Lubuk Pinang, Desa Sido Makmur, Kecamatan Teramang Jaya, Jalan Anggrek Desa Arga Jaya, Kecamatan Air Rami dengan nilai kontrak Rp 5 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari dana insentif daerah (DID) dikerjakan oleh PT. Citra Muda Nur Bersaudara dengan konsultan pengawas CV. Indra Jaya Konsultan.

Selanjutnya, peningkatan Jalan Desa Kota Praja, Jalan Lingkar Pasar Desa Agung Jaya, Jalan Simpang Talang Arah, Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman dengan nilai kontrak Rp 6 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari APBD Mukomuko dan dikerjakan PT. Deki Karya Bestari dengan konsultan pengawas CV Graha Nusa Konsultan.

Terakhir peningkatan Jalan Simpang Kasidi Arga Jaya Tirta Kencana-Marga Mulya Bukit Harapanharapan dengan nilai kontrak Rp 10 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari dana alokasi khusus (DAK) dan dikerjakan PT Pandora Energi Persada dengan konsultan pengawas CV. Arsino Konsultan. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version