BencoolenTimes.com, – Dugaan perintangan penyidikan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Kaur tahun 2022 dengam lima orang tersangka yakni BSS (47), RNS (41), AH, (58), FR (57) dan UL (68) segera masuk ke persidangan. Pasalnya, berkas kelima tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
“Berkas perkara kasus dugaan perintangan penyidikan pada dugaan korupsi dana BOK Kaur sudah dinyatakan lengkap dan tinggal lagi JPU melimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan,” kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH saat dikonfirmasi, Senin (27/11/2023).
Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira menyatakan, pasca menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Pidana Khusus, JPU yang akan menyidangkan perkara kemudian menyiapkan proses penuntutan.
“Dalam waktu dekat kita agendakan untuk dilimpahkan ke Pengadilan tersangka, berkas berikut barang bukti. Setelah kita limpahkan nanti, tinggal menunggu sidang,” ungkap Rozano Yudistira.
Diberita sebelumnya, tersangka perintangan penyidikan dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sekadar informasi, untuk perkara pokoknya sendiri yakni dugaan korupsi dana BOK di Kabupaten Kaur dengan anggaran Rp 16 miliar, Kejari Kaur telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Darmawansyah selaku Kepala Dinas Kesehatan Kaur, Gusdiarjo selaku Sekretaris Dinkes Kaur, Rike selaku Kepala Puskesmas Kaur Utara dan te Puji selaku Kepala Puskesmas Kaur Tengah.
Perbuatan melawan hukum dalam penyidikan dugaan korupsi dana BOK tersebut yaitu adanya potongan sebesar dua persen oleh Kepala Dinas Kesehatan.
Akibat pemotongan dana dua persen tersebut, pihak puskesmas melakukan kegiatan fiktif seperti kegiatan yang dirangkap menjadi satu kegiatan. Pemotongan dua persen dilakukan pada setiap pencairan Dana BOK sehingga negara rugi sebesar Rp310 juta. (BAY)






