BencoolenTimes.com – Perkara korupsi tambang batubara PT Ratu Samban Mining (RSM) terus berkembang atau memasuki Jilid III. Terbukti, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memastikan mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru perkara korupsi tambang batubara.
Sprindik baru tersebut diterbitkan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik ditambah dengan ditemukannya fakta baru dalam persidangan.
Seperti diketahui, dalam kasus tambang batubara, untuk jilid pertama setidaknya ada belasan orang menjadi tersangka yaitu Bebby Hussy dan kawan-kawan. Kemudian untuk jilid II, diantaranya yang menjadi tersangka dan sedang menjalani sidang yaitu Mantan Direktur PT RSM, Sonny Adnan, Mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi dan Mantan Kadis Pertambangan Bengkulu Utara, Fadila Marik.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak didampingi Kasi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar melalui Kasi Penuntutan (Kasitut) Kejati Bengkulu, Arief Wirawan.
”Sprindik baru diterbitkan karena ditemukan fakta baru dalam persidangan 3 terdakwa korupsi pertambangan,” jelas Arief.
Bahkan menurut Arief, terkait Sprindik Baru perkara Tambang Batubara PT RSM tersebut, penyidik sudah mulai melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi. Hanya saja, belum disebutkan siapa pihak tersebut.
”Siapa saja (pihak terkait), dalam Sprindik Baru ini, belum bisa disampaikan,” imbuh Arief.
Sementara itu, Kuasa Hukum Mantan Direktur PT RSM, Sonny Adnan, yaitu Ryan Franata, menyambut baik upaya Kejati Bengkulu menerbitkan sprindik baru kasus korupsi pertambangan PT RSM. Terlebih lagi fakta baru tersebut muncul dari keterangan Sony Adnan dalam persidangan.
”Klien kami juga siap jika kedepan dijadikan saksi mahkota, siap membantu membuka selebar-lebarnya kasus korupsi pertambangan,” singkat Ryan.(OIL)






