Home Info Kota Kejagung Tangkap Buronan

Kejagung Tangkap Buronan

BencoolenTimes.com, – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berhasil menangkap Halim Susanto, buronan kasus sengketa lahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, yang bersangkutan merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkal Pinang.

“Pada tahun 2001 hingga dengan 2008, terjadi sengketa penempatan lahan tanpa izin dimana terpidana telah melakukan penghunian Rumah Toko  tanpa izin dan bukan miliknya yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman nomor 10 E Pangkal Pinang, dengan tidak membayar sewa sehingga mengakibatkan pihak penggugat dirugikan sebesar Rp 1.400.000.000,” kata Leonard, Kamis (10/2/2022).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2198 K/Pid.Sus/2011 tanggal 14 Mei 2013, terpidana  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghunian Rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (4) Undang-undang nomor 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan kurungan.

Terpidana diamankan di Jalan Tanjung Duren Dalam V, Gang 6, No.15 Jakarta Barat karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkal Pinang, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Pangkal Pinang guna dilaksanakan eksekusi.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” jelas Leonard. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version