Home Info Daerah Tersangka Penipuan Rp 1 Miliar Tantang Pelapor Sumpah Muhabalah

Tersangka Penipuan Rp 1 Miliar Tantang Pelapor Sumpah Muhabalah

Tersangka Penipuan Rp 1 Miliar Tantang Pelapor Sumpah Muhabalah

BencoolenTimes.com, – Mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Seluma Herawansyah yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan Rp 1 Miliar menantang pelapor untuk melakukan sumpah Mubahalah.

Herawansyah didampingi kuasa hukumnya yakni Zetriansyah, menantang pelapor yang membuat dirinya menjadi tersangka untuk melakukan sumpah Mubahalah.

“Kita tantang pelapor untuk melakukan sumpah mubahalah dan kita siapkan ustad di manapun dia mau,” jelas Zetriansyah, Kamis (3/2/2022).

Zetriansyah menambahkan, dengan dilakukan sumpah mubahalah, maka akan ada ganjaran laknat yang diterima bagi yang benar-benar bersalah nantinya dihadapan Allah SWT.

Diketahui, kasus dugaan penipuan yang menjerat Herawansyah ini terkait investasi bisnis jual beli telepon seluler yang mengakibatkan korban Ismail Hakim mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.

Polda Bengkulu pada 2018 lalu telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan tersebut yakni Herawansyah dan Adib yang kala itu ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Seharusnya, waktu itu tersangka Herawansyah sudah ditahan penyidik namun urung lantaran dijamin Plt Gubernur Bengkulu Rihidin Mersyah.

Jaminan itu tertuan dalam surat itu nomor: 182/744/B.2/2018 tanggal 29 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu selaku penyidik.

Di dalam surat itu, Rohidin sebagai Plt Gubernur Bengkulu menyatakan, menjamin Herawansyah selaku tersangka karena sedang melaksanakan tugas pemerintah dalam hal judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Judicial review itu menyangkut Undang-undang nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Rohidin juga memberi tugas pemerintahan lainnya kepada Herawansyah yang kala itu belum lama bebas menjalani pidana penjara kasus korupsi jalan di Kabupaten Seluma. (Cw9)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version