BencoolenTimes.com, – Kasus dugaan penipuan yang menjerat mantan Kadis PU Seluma Herawansyah sebagai tersangka terkesan tarik ulur. Pasalnya, sejak bergulirnya kasus tersebut pada 2018 lalu, hingga kini, kasus tersebut belum mendapatkan kepastian hukum dan tersangka lainnya yang masih buron yakni Adib belum juga tertangkap.
Teranyar, Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022) mengatakan, pihaknya telah mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan masih menunggu petunjuk JPU.
“Belum ada petunjuk JPU, berkas (yang dikirim),” katanya.
Terkait hal ini, Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Kamnektibum Kejati Bengkulu Zainal,SH.MH mengatakan, sebelumnya memang JPU telah menerima berkas tersangka, namun dikembalikan lagi lantaran petunjuk JPU belum dipenuhi penyidik.
“Sebelumnya, SPDP berserta berkas perkara sekitar 2018 di Kejati Bengkulu, kemudian disitu JPU memberikan petunjuk pada penyidik, namun belum dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga SPDP beserta berkas yang masuk kita kembalikan seluruhnya ke penyidik,” kata Ristianti.
Kasi Kamnektibum Kejati Bengkulu Zainal, SH.MH yang merupakan salah satu JPU dalam perkara ini menjelaskan, SPDP dan berkas memang sebelumnya telah dikirim, dan saat jaksa peneliti melakukan pemetiksaan berkas, ada poin-poin yang dituangkan dalam P18 dan P19 yakni mengenai unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dan kelengkapan formil dan materil sesuai Pasal 372 dan 378 KUHPidana.
“Tetapi petunjuk itu belum bisa dipenuhi oleh penyidik, setelah memakan waktu beberapa lama, sesuai dengan SOP. Kita mengembalikan berkas maupun SPDP kepada penyidik, nah ditahun 2022 terbit SPDP lagi, artinya SPDP baru dikirim ke Kejaksaan, akan tetapi, setelah adanya SPDP, pimpinan menunjuk Jaksa peneliti yaitu P16 yang salah satu Jaksanya saya sendiri, setelah saya tanyakan ke PTSP dan staf, berkas perkaranya belum ada, hanya SPDP,” jelas Zainal.
Diketahui, kasus dugaan penipuan yang menjerat Herawansyah ini terkait investasi bisnis jual beli telepon seluler yang mengakibatkan korban Ismail Hakim mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.
Polda Bengkulu pada 2018 lalu telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan tersebut yakni Herawansyah dan Adib yang kala itu ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Seharusnya, waktu itu tersangka Herawansyah sudah ditahan penyidik namun urung lantaran dijamin Plt Gubernur Bengkulu Rihidin Mersyah.
Jaminan itu tertuan dalam surat itu nomor: 182/744/B.2/2018 tanggal 29 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu selaku penyidik.
Di dalam surat itu, Rohidin sebagai Plt Gubernur Bengkulu menyatakan, menjamin Herawansyah selaku tersangka karena sedang melaksanakan tugas pemerintah dalam hal judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Judicial review itu menyangkut Undang-undang nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Rohidin juga memberi tugas pemerintahan lainnya kepada Herawansyah yang kala itu belum lama bebas menjalani pidana penjara kasus korupsi jalan di Kabupaten Seluma. (Bay)






