Home Hukum Kejari Bengkulu dan Babe Cabang Utama Teken Kerjasama

Kejari Bengkulu dan Babe Cabang Utama Teken Kerjasama

Kejari Bengkulu dan Babe
KERJASAMA: Kejari Bengkulu dan Babe Cabang Utama melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Kerjasama yang langsung dilakukan Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Yeni Puspita dan Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Utama, Hendry Hadinata di Aula Kejari Bengkulu.

BencoolenTimes.com – Kejari (Kejaksaan Negeri) Bengkulu dan Babe (Bank Bengkulu) Cabang Utama, Kota Bengkulu, Jumat Pagi, 22 Mei 2026 menggelar kegiatan penandatanganan (Teken) Kesepakatan Kerjasama Tentang Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kejari Bengkulu dan Babe Cabang Utama melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Kerjasama yang langsung dilakukan Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Yeni Puspita dan Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Utama, Hendry Hadinata di Aula Kejari Bengkulu.

Kegiatan dihadiri dan disaksikan oleh pejabat jajaran Kejari Bengkulu dan jajaran Bank Bengkulu, Cabang Utama, Kota Bengkulu. Selain penandatanganan, Kajari Bengkulu juga menyampaikan edukasi terkait permasalahan hukum.

Kejari Bengkulu dan Babe

Kajari Bengkulu, Yeni Puspita menyampaikan, dalam pelaksanaannya nanti, Pihak Bank Bengkulu Cabang Utama mengajukan permohonan, baik itu terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakkan hukum lainnya.

‘’Setelah nanti permohonan kita terima, baru nanti diterbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya, sesuai dengan kebutuhan pengajuan permohonan dari Bank Bengkulu Cabang Utama,’’ sampai Yeni.

Sementara itu, Pimpinan Bank Bengkulu, Cabang Utama, Hendry Hadinata mengatakan, tujuan dari kesepakatan yang mereka tandatangani, tidak lain dalam rangka untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi mereka saat menghadapi masalah hukum, khususnya Bidang Datun.

‘’Serta bertujuan untuk meningkatkan efektitas penanganan atau penyelesaian masalah hukum Bidang Datun yang kita hadapi, baik itu penyelesaian di dalam maupun di luar pengadilan,’’ kata Hendry.

Kejari Bengkulu dan Babe

Ditambahkan Hendry, dalam kerjasama ini, Kejari Bengkulu dalam setiap persoalan Hukum Bidang Datun, nantinya menjadi Kuasa Hukum berdasarkan SKK, baik itu secara Non Litigasi maupun Litigasi.

SKK juga diterbitkan dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Lembaga Negara, Instansi Pemerintah, BUMN/BUMD dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan maupun asset, serta permasalahan lain dalam Bidang Hukum Datun yang dihadapi Bank Bengkulu Cabang Utama.

‘’Kerjasama ini juga dalam rangka untuk meminta pertimbangan hukum atau pendapat hukum dan pendampingi dari Kejari Bengkulu dalam setiap persoalan hukum, khususnya Bidang Datun yang dihadapi oleh Bank Bengkulu Cabang Utama,’’ demikian Hendry.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version