Home Info Kota Kejari Bengkulu Selatan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Al-Quran

Kejari Bengkulu Selatan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Al-Quran

BencoolenTimes.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi pengadaan al-quran pada anggaran dana Kesra Pemda Bengkulu Selatan tahun 2015 lalu, Kamis (17/11/2022).

Dari ketiga tersangka itu satu diantaranya sudah meninggal dunia, sedangka dua tersangka yakni ES dan S. Keduanya adalah Kasubag Kesejahteraan Sosial Masyarakat dan Kasubag Kemasyarakatan. Usai ditetapkan tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu Selatan 20 hari kedepan.

Kepala Kejari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi, SH.MH menjelaskan, penetapan tersangka tersebut hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menetapkan dua tersangka yakni mantan Kabag Kesra dan mantan Bendahara Kesra tahun 2015 lalu.

“Kerugian negara dalam perkara pengadaan Al-Quran ini Rp 319.239.800 berdasarkan hasil audit,” kata Hendri Hanafi.

Mantan Koordinator Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu ini menambahkan bahwa tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jucto pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHPidana tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perlu diketahui, Kejari Bengkulu Selatan sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni HE Mantan Kabag Kesra dan NY Mantan Bendahara Kesra tahun 2015. Keduanya telah divonis dan berkekuatan hukum tetap menjalani hukuman dua tahun penjara. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version