Home Hukum Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Kasus KUR Bank Plat Merah

Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Kasus KUR Bank Plat Merah

Tersangka saat digiring penyidik menuju mobil tahanan.

BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank plat merah di Bengkulu tahun 2021-2022, Rabu (12/7/2023).

Satu orang yang ditetapkan tersangka yakni RR, mantan marketing pembiayaan saat itu. Sebelum ditetapkan tersangka, RR sempat menjalani pemeriksaan sejak siang hingga sekira pukul 18.30 WIB sampai ditetapkan tersangka.

Aspidsus Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, SH, MH membenarkan penetapan tersangka tersebut. Tersangka merupakan oknum di bank tersebut.

“Satu orang yang ditetapkan tersangka,” kata Pandoe.

Pandoe Pramoe Kartika, mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi di salah satu bank tersebut telah ditemukan perbuatan melawan hukum yakni adanya dugaan pemalsuan dokumen, pemalsuan data yang diduga dilakukan oknum bank itu sendiri.

“Ada pemalsuan data, jadi mestinya itu dilakukan orang lain, tapi ini dikumpulkan data-datanya untuk seseorang saja, iya (internal),” jelas Pandoe Pramoe Kartika.

Perlu diketahui, dalam kasus ini, estimasi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar. (BAY)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version