BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memastikan penyelidikan perkara kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Bengkulu Tengah tetap lanjut hingga tuntas.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH menegaskan bahwa hingga saat ini, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung masih dalam tahap penyelidikan dan untuk sementara, pihaknya belum bisa mengungkapkan secara detail. Namun demikian, pihaknya tetap komitmen untuk menanganinya sampai tuntas.
Selain itu, karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, maka belum ada saksi yang dipanggil untuk diperiksa dan masih sejumlah pihak terkait saja yang telah diklarifikasi penyidik Pidsus Kejati Bengkulu.
Sementara itu, dari informasi yang diperoleh dari Tarmizi Gumay selaku pelapor beberapa waktu lalu menyatakan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum terkait dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung yakni adanya mark up pada ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan yang estimasinya mencapai miliaran rupiah.
Informasi terhimpun media ini, pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau tersebut dilakukan oleh PT. Hutama Karya Jalan Tol (HKJT) yang merupakan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Badan Pengatur Jalan Tol merupakan Badan yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol serta ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 43/PRT/M/2015 tentang Badan Pengatur Jalan Tol.
BPJT melakukan sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan Jalan Tol yang meliputi Pengaturan, Pengusahaan dan Pengawasan badan usaha jalan Tol.
Berdasarkan data terhimpun media ini, sekitar 200 bidang tanah milik warga siap diganti rugi untuk kebutuhan lahan proyek jalan Tol yang menghubungkan Provinsi Bengkulu dengan Provinsi Sumatera Selatan.
Di Kabupaten Bengkulu Tengah, total ada 6 Desa yang terdampak pembangunan Tol. Meliputi, Desa Padang Ulak Tanjung (PUT) sebanyak 50 bidang lahan, Desa Taba Lagan 2 Bidang, Desa Lagan 69 Bidang, Desa Jumat 96 Bidang, Desa Penanding 94 Bidang dan Desa Sukarami 94 bidang.
Menurut Pergub 2016, harga ganti rugi untuk tanah di Pinggir Jalan sekitar Rp 81 ribu per meter, tanah di Perkebunan sekitar Rp 24 hingga Rp 40 ribu lebih per meter.
Kemudian, ganti rugi tanam tumbuh satu batang karet sekitar Rp 450 ribu per batang dan sawit Rp 700 ribu per batang. (Bay)






