BencoolenTimes.com, – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH. MH menegaskan bahwa pihaknya telah menaikkan status kasus Jalan Tol Bengkulu tahun 2019-2020 dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Bahkan, Kajati Bengkulu dalam konferensi persnya menyinggung soal siapa tersangkanya atau yang bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
“Setelah kami kumpulkan beberapa bukti dan keterangan, kami simpulkan perkara kita naikkan pada tingkat penyidikan. Siapa tersangkanya, nanti akan kita kembangkan terlebihdahulu, yang jelas sudah kita tingkatkan statusnya ke penyidikan,” jelas Kajati, Kamis (21/7/2022). parallels desktop 16 activation key
Kajati mengungkapkan bahwa, dalam hal ini yang bermasalah bukanlah pembangunan Jalan Tol, melainkan terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol. Dalam pembebasan untuk pembangunan Jalan Tol ada tim penilaian yang didalamnya termasuk Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, Badan Pertanahan (BPN) Bengkulu Tengah, Kementrian PU. Dalam kasus tersebut, komponen yang seharusnya tidak dimasukkan seperti BPHTB, biaya notaris, tetapi dimasukkan.
“Sehingga, dana pemerintah yang seharusnya tidak mencairkan beberapa komponen tersebut, ternyata bisa dicairkan juga. Sehingga pemerintah merasa ada kelebihan membayar dan itu sudah dinikmati oleh masyarakat,” ungkap Heri Jerman.
Informasi terhimpun media ini, pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau tersebut dilakukan oleh PT. Hutama Karya Jalan Tol (HKJT) yang merupakan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). y2mate downloader full crack
Badan Pengatur Jalan Tol merupakan Badan yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol serta ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 43/PRT/M/2015 tentang Badan Pengatur Jalan Tol.
BPJT melakukan sebagian wewenangPemerintah dalam penyelenggaraan Jalan Tol yang meliputi Pengaturan, Pengusahaan dan Pengawasan badan usaha jalan Tol.
Berdasarkan data terhimpun media ini, sekitar 200 bidang tanah milik warga siap diganti rugi untuk kebutuhan lahan proyek jalan Tol yang menghubungkan Provinsi Bengkulu dengan Provinsi Sumatera Selatan.
Di Kabupaten Bengkulu Tengah, total ada 6 Desa yang terdampak pembangunan Tol. Meliputi, Desa Padang Ulak Tanjung (PUT) sebanyak 50 bidang lahan, Desa Taba Lagan 2 Bidang, Desa Lagan 69 Bidang, Desa Jumat 96 Bidang, Desa Penanding 94 Bidang dan Desa Sukarami 94 bidang.
Menurut Pergub 2016, harga ganti rugi untuk tanah di Pinggir Jalan sekitar Rp 81 ribu per meter, tanah di Perkebunan sekitar Rp 24 hingga Rp 40 ribu lebih per meter.
Kemudian, ganti rugi tanam tumbuh satu batang karet sekitar Rp 450 ribu per batang dan sawit Rp 700 ribu per batang. (Bay) whatsapp bulk sender Crack






