Home Hukum Kejati Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Korupsi

Kejati Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Korupsi

Marthin Luther, Kasi Penkum Kejati Bengkulu

BencoolenTimes.com, – Kejaksaan Tinggi Bengkulu siap menghadapi praperadilan yang diajukan Isnani Martuti Direktur CV Merbin Indah, tersangka  kasus dugaan korupsi proyek pengaman atau pengendali banjir Sungai Bengkulu tahun 2019.

Kepala Kejati Bengkulu Andi Muhammad Taufik melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Marthin Luther saat di wawancarai di Kantor Kejati Bengkulu, Jumat (22/1/2021) mengatakan, pihaknya sudah menerima surat tembusan dari Pengadilan Negeri Bengkulu terkait praperadilan yang diajukan tersangka Isnani Martuti.

Praperadilan tersebut terkait penetapan Isnani Martuti sebagai tersangka, penahanan dan penyitaan sejumlah dokumen. Marthin Luther menegaskan bahwa Kejati Bengkulu siap menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka Isnani Martuti dalam perkara proyek yang merugikan negara Rp 1,9 miliar itu.

“Kita mempersiapkan untuk sidang praperadilan yang diajukan tersangka dalam artian Kejati siap menghadapi praperadilan tersebut,” jelas Marthin Luther.

Perlu diketahui, selain mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dengan nomor register : 1/Pid.Pra/2021/PN Bgl sebagai pemohon dan Kejati Bengkulu selaku termohon yang sidangnya akan digelar 27 Januari 2021 mendatang.

Tersangka Isnani Martuti juga melaporkan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejati Bengkulu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk diketahui, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu dalam penyidikan perkara ini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka diantaranya, Isnani Martuti selaku kontraktor Direktur CV Merbin Indah, Apizon Nazarni Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kabid Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu dan Ibnu Suud konsultan pengawas CV Utaka Esa.

Dalam penyidikan proyek yang menggunakan anggaran Rp 6,9 miliar tersebut dalam pengerjaannya diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version