Home Hukum Kejati Sumsel Temukan Rumah Megah Milik Buronan Kasus Internet yang Terima Uang...

Kejati Sumsel Temukan Rumah Megah Milik Buronan Kasus Internet yang Terima Uang Korupsi Rp 7 Miliar

Kasi Penkum Kejati Sumsel saat menunjukkan foto rumah milik tersangka DPO.

BencoolenTimes.com, – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan rumah megah yang baru selesai dibangun milik R, tersangka dugaan korupsi pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/intalasi atau internet komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2023 yang saat ini menjadi buronan Kejaksaan atau Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan, rumah megah yang ditemukan penyidik dalam penyidikan perkara tersebut berlokasi di Perumahan Serasan Damai Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.

“Rumah yang ditemukan itu berlantai tiga yang baru direnovasi dan selesai tahun 2023,” kata Vanny melalui keterangan resminya, Rabu (19/6/2023).

Vanny mengungkapkan, dengan temuan 1 unit rumah tersebut, Kejati Bengkulu akan memanggil dan memeriksa istri DPO yakni SAM untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Selain itu, Tim Penyidik juga memperoleh bukti bahwa tersangka DPO inisial R selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin telah menerima aliran dana dugaan Korupsi sebesar Rp 7 Miliar.

“Sehingga hal itu perlu ditelusuri, apakah aliran dana tersebut hanya dinikmati oleh tersangka R ini. Hal ini masih terus didalami penyidik,” jelas Vanny.

Vanny menambahkan, hari ini, penyidik memeriksa 7 orang selaku Operator Siskeudes beberapa desa yaitu MT (Desa Mangsang), SU (Desa Muara Medak), EYR (Desa Pulau Gading), NW (Desa Bayat Ilir), TU (Desa Medis), DHS (Desa Kali Berau) dan AW (Desa Kepayang). Ketujuh saksi tersebut diperiksa dari jam 10.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan.

Diketahui, dalam kasus ini, Kejati Sumsel telah menetapkan 3 orang tersangka yakni HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD, kemudian MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) dan R selaku Oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin yang ditetapkan menjadi DPO.

Potensi Kerugian Keuangan Negara dalam kasus ini kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000 (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah). (BAY)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version