Home BDTV Sekretaris DPRD Ditahan Kejati

Sekretaris DPRD Ditahan Kejati

BencoleenTimes.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara dan kasus dugaan korupsi Pengguna Anggaran Kegiatan Pengelolaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas dan Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2017 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma dengan tersangka Eddy Soepriady selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, dari tim penyidik Polda Bengkulu, Rabu (20/1/2021).

Pantauan dilapangan, tersangka sempat menjalani pemeriksaan di ruang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu kurang lebih selama 3 jam. Setelah diperiksa, tersangka keluar mengenakan baju tahanan Kejaksaan warna orange dan digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Tinggi oleh JPU. Saat itu tersangka yang statusnya naik satu tingkat menjadi terdakwa hanya diam saat ditanya wartawan terkait penahanannya tersebut.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Marthin Luther mengatakan, terdakwa ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu untuk mempermudah proses penuntutan serta mengindari hal-hal yang tak diinginkan seperti melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 2,3, 4, atau pasal 9 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang tindak pidana korupsi,” jelas Marthin Luther.

Diketahui, penyidik Polda Bengkulu menetapkan Eddy Supriadi sebagai tersangka pada pertengahan Agustus 2020 lalu. Namun saat itu Edy tidak ditahan oleh penyidik Polda Bengkulu.

Dalam perkara ini, Eddy dinilai bertanggungjawab atas kerugian negara yang ditimbulkan, karena dirinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Selain Edy kasus ini menyeret dua orang lainnya yaitu Fery Lastoni selaku PPTK dan Syamsul Asri selaku bendahara.

Dua orang tersebut sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut kurang lebih Rp 900 juta rupiah. (MG4)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version