Home Hukum Keluar Masuk Penjara, Residivis Kembali Diringkus Usai Curi Kotak Amal

Keluar Masuk Penjara, Residivis Kembali Diringkus Usai Curi Kotak Amal

Tersangka residivis pencurian

BencoolenTimes.com, – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang berhasil menangkap AE Warga Kelurahan Padang Lekat Kabupaten Kepahiang yang merupakan residivis tindak pidana pencurian. AE ditangkap usai aksinya mencuri kotak amal Masjid Husnul Khotimah Kelurahan Pasar Ujung Minggu (31/1/2021) terekam CCTV Masjid.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau S.IK, MH, saat dikonfirmasi, Sabtu (6/2/2021) mengatakan, AE merupakan seorang resedivis yang telah 3 kali menjalani hukuman.

Penangkapan tersebut berawal dari viralnya video aksi pencurian hasil tangkapan kamera CCTV di Media Sosial. Lalu pihaknya bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus tersangka.

“CCTV Sangat membantu kami dari kepolisian, khususnya tim penyidik apabila dalam suatu perkara pidana terdapat rekaman atau keterangan saksi,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menuturkan, dari penangkapan tersangka polisi turut mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai Rp 80.000 diduga sisa hasil pencurian.

“Tersangka diamankan di Mapolres Kepahiang untuk ditindaklanjuti,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya berharap masyarakat dapat melapor dengan cepat apabila ada tindak pidana serupa agar dapat segera ditangani dan diungkap, selain itu diharapkan kepada pelaku usaha maupun masyarakat dapat menambah pengamanan internal dengan memasang kamera pengawas CCTV. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version