BencoolenTimes.com – Kepala Rutan Kelas II B Bengkulu Farizal Antony meyatakan, tahanan sudah bisa mengikuti sidang secara offline atau tatap muka di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Hal ini merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor:PAS-04.OT.02.02 TAHUN 2023 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
“Sebanyak 46 orang tahanan mulai melaksanakan sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Bengkulu,” kata Faizal Antony saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).

Farizal meyebutkan, dalam keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dijelaskan bahwa, layanan pemasyarakatan menuju endemi, salah satunya pengeluaran tahanan untuk keperluan sidang yang sudah dapat dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada ketentuan.
“Pada Selasa (2/5/2023) kemarin ada 46 tahanan yang kita keluarkan untuk kepentingan sidang, dua diantaranya adalah tahanan perkara tindak pidana korupsi,” ungkap Farizal.
Farizal mengungkapkan, pengeluaran tahanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengacu pada Keputusan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tentang Standar Registrasi Dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.
“Tahanan yang akan dilakukan pengeluaran harus dilengkapi dengan surat keterangan bahwa tahanan tersebut telah melaksanakan tes rapid/swab antigen dengan hasil non reaktif dalam kurun waktu 2×24 Jam,” jelas Farizal.
Farizal menyatakan, berpedoman pada Keputusan Dirjenpas tersebut, pihaknya juga sudah mengirimkan surat turunan ke pihak Kejaksaan, yang didalamnya memuat sejumlah ketentuan dalam proses pengeluaran tahanan guna keperluan sidang.
“Proses pengeluaran tahanan hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja dengan daftar tahanan yang akan dikeluarkan untuk keperluan sidang sudah kami terima selambatnya H-1, hal ini guna efektifitas waktu dalam proses penyiapan administrasi pengeluaran tahanan tersebut. Selanjutnya bilamana tahanan menunjukkan gejala terpapar Covid-19 maka kami akan mengambil tindakan medis dan jika hasil reaktif maka proses persidangan akan dilakukan secara online untuk tahanan tersebut. Begitu juga dengan proses pengembaliannya, tahanan harus dikembalikan dalam keadaan sehat, ” terang Farizal.
Surat tersebut, sambung Farizal, juga memuat ketentuan dalam penerimaan tahanan baru. Dimana penerimaan tahanan dengan status A1 hingga A5 dan Terpidana yang telah putus/berkekuatan hukum tetap (inkracht) sudah dapat dilakukan.
“Untuk tahanan baru sudah dapat kita terima mulai dari tahanan A1 hingga A5 dan Terpidana yang telah putus/berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun tentunya yang ingin kita sampaikan disini adalah adanya koordinasi dari pihak penahan. Untuk itu dalam surat tersebut kita minta agar pihak penahan dapat melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum menyerahkan tahanannya ke pihak rutan. Selain itu, kendala kita disini terkadang para tahanan ini tidak dilengkapi dengan kartu identitas, seperti KTP atau KK. Karena itu kita minta dalam menyerahkan tahanan harus melampirkan potocopy identitas tahanan tersebut,” demikian Farizal. (BAY)






