BencoolenTimes.com, – Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu meringkus 4 badit kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yakni AP dan PE yang merupakan residivis, sedangkan 2 orang lainnya yakni Ys dan FA yang masih dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau, MH, SI.k saat dikonfirmasi, Rabu (27/4/2022) menjelaskan, para terduga pelaku melancarkan aksinya di Jalan Kalimantan Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu, pada 1 Februari 2022 lalu.
Saat itu korban sedang berjualan di Pasar Baru Koto Kampung Bali, kemudian korban di telpon ibunya yang saat itu tinggal di rumah menanyakan motor Revo, karena tidak ada di Rumah, kemudian korban cek ke Rumah motor sudah tidak ada.
“Tim Opsnal Macan Gading bersama dengan Opsnal Polres Bengkulu Tengah melakukan penangkapan para terduga pelaku di Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah pada 25 April 2022, kemudian membawa para terduga pelaku beserta barang bukti ke Polres Bengkulu,” kata Malau.
Malau menjelaskan, diduga para pelaku sudah beraksi di sejumlah tempat yakni Perumahan Azzahra Bentiring mengambil Sepeda Motor Honda Beat Warna Silver, Jalan Pematang Said Medan Baru mengambil Sepeda Motor CB 150 R warna hitam, Kebun Dahri Sepeda Motor Vega ZR warna hitam, Jalan Merpati 4 mengambil Sepeda Motor Yamaha R15, Pematang Gubernur mengambil Sepeda Motor Honda Beat warna hitam, Sidodadi Talang Boseng Kabupaten Benteng mengambil Sepeda Motor Revo Fit warna hitam, Taba Jambu Kabupaten Benteng mengambil Sepeda Motor Revo Fit.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, 1 unit sepeda motor merk Honda Revo, 1 unit sepeda motor Yamaha R15 warna biru, 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam, 1 buah Kunci T, 1 unit mesin gerinda, 1 unit handfhone merk OPPO,” demikian Malau. (Bay)






