
BencoolenTimes.com – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) periksa Eks Komisaris Utama PT. Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG).
KPK periksa Eks Komisaris Utama PT. Pertamina ini, pada Kamis, 9 Januari 2025, seperti dilansir dari halaman Kompas.com.
Berdasarkan pantauan, Ahok telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis siang pukul 11.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan. ‘’Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,’’ kata Ahok kepada wartawan.
Ahok mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dibutuhkan karena kasus tersebut muncul saat ia masih menjabat sebagai komisaris PT. Pertamina.
‘’Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu,’’ ujar politikus PDI-P tersebut.
Diketahui, KPK tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG di PT. Pertamina. Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT. Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
Adapun eks Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Sebelumnya seperti di lansir halaman Kompas.com, KPK menyebutkan, PT. Pertamina rugi 124 juta dollar atau setara dengan Rp 1,9 triliun berdasarkan kurs pada Selasa, 7 Januari 2025 dalam pembelian Liquefied Natural Gas (LNG).
Dugaan kerugian negara tersebut didalami penyidik KPK saat memeriksa eks VP LNGPT Pertamina, Achmad Khoiruddin (AK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait jual-beli LNG antara Pertamina dan perusahaan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL).
‘’Saksi didalami terkait dengan transaksi LNG CCL di 2019-2021 dan kerugian yang dialami Pertamina sebesar USD 124 juta untuk periode 2019-2021,’’ kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Januari 2025.
Tessa mengatakan bahwa kerugian pembelian LNG ini disebabkan produk yang tidak dapat diserap di pasar. ‘’Karena LNG yang dibeli tidak dapat diserap pasar,’’ ujarnya.
Tessa juga menyebutkan bahwa penyidik memeriksa mantan Manager Legal Services Product Pertamina, Cholid (C), untuk mendalami penandatanganan kontrak pembelian LNG ketikaPT Pertamina belum memiliki calon pembeli.
Selain itu, KPK juga memeriksa VP SPBD PT Pertamina, Ginanjar (G), untuk mendalami strategi dan manajemen Pertamina dalam membeli LNG.
‘’Saksi didalami terkait strategi dan rencana pihak manajemen Pertamina dalam pembelian LNG,’’ ucap Tessa.(OIL/NET)





