Home Pilkada KPU Beberkan Penyebab TMS Salah Satu Calon Bupati BS

KPU Beberkan Penyebab TMS Salah Satu Calon Bupati BS

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono.

BencoolenTimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan mengumumkan hasil penelitian berkas persyaratan bakal pasangan calon Bupati Bengkulu Selatan pada Sabtu, 14 September 2024. Pada pengumuman KPU Bengkulu Selatan menyatakan bahwa, dari 4 pasang Bakal Calon yang mendaftar cuma 3 bapaslon Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat, Rifai-Yevri Sudianto dan Elva Hartati-Makrizal Nedi dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Sementara Bakal Calon (Balon) Bupati Reskan Effendi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sedangkan wakilnya Faizal Mardianto memenuhi syarat. Salah satu penyebab ketidaklulusan pasangan tersebut, dikarenakan adanya ketidaksesuaian dalam dokumen administrasi berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku.

Divisi Teknis KPU Bengkulu Selatan Gusman Heriyadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan verifikasi terhadap data yang diserahkan Reskan Effendi terkait statusnya sebagai mantan terpidana. ‘’Yang bersangkutan dinyatakan TMS karena statusnya sebagai mantan terpidana yang belum melewati masa jeda 5 tahun,’’ sampai Gusman.

Persyaratan tersebut, lanjut Gusman, dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasar hasil dari verifikasi KPU ke lembaga hukum. ‘’Baik itu di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kejaksaan Negeri Bengkulu, Bapas Bengkulu hingga Kemenkumham, Reskan Effendi belum melewati masa tunggu selama 5 tahun,’’ imbuh Gusman.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengatakan, KPU tetap memberikan ruang calon tersebut untuk mencari keadilan terhadap putusan KPU Kabupaten BS tersebut.

‘’Benar, di BS ada salah satu calon yang dinyatakan TMS dari hasil verifikasi administrasi. Namun mereka bisa mencari keadilan dengan megajukan gugatan ke Bawaslu,’’ singkat Rusman.

Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah menjelaskan, Calon atau Paslon yang nantinya dinyatakan TMS bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu setelah KPU menetapan. ‘’Ada waktu 3 hari setelah ketetapan untuk mengajukan gugatan,’’ singkat Faham.(JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version