Home Hukum Gelapkan Motor Karyawan Penginapan, Pasutri Asal Sindang Kelingi Ditangkap Polisi

Gelapkan Motor Karyawan Penginapan, Pasutri Asal Sindang Kelingi Ditangkap Polisi

Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong (RL), berinisial RP (27) dan HA (25) ditangkap Polsek Selupu Rejang.

BencoolenTimes.com – Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong (RL), berinisial RP (27) dan HA (25) ditangkap Polsek Selupu Rejang. Keduanya ditangkap lantaran melarikan alias menggelapkan motor milik karyawan salah satu penginapan Home Stay Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang pada Juli 2024 lalu.

Diungkapkan Kapolsek Selupu Rejang, Iptu Ibnu Sina Alfarobi, keduanya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Selupu Rejang. Namun polisi akhirnya mendapatkan informasi kalau keduanya sedang berada di wilayah Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang.

Waka Polres RL, Kompol Tekat Parmo K, SH didampingi Kasi Humas, AKP S. Simanjuntak dan Kapolsek Selupu Rejang, Iptu Ibnu Sina Alfarobi saat release kasus pasutri larikan motor.

‘’Setelah mendapatkan informasi keberadaan keduanya, saya bersama anggota langsung melakukan pengejaran. Mereka berhasil kita tangkap tanpa perlawanan,’’ sampai Ibnu.

Dari keterangan keduanya, sambung Ibnu, mereka selalu berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi. ‘’Mereka selalu berpindah tempat tinggal guna mengelabuhi dan menghindari kejari polisi,’’ sambung Ibnu.

Dilanjutkan Ibnu, kedua pelaku saat melancarkan aksinya dengan cara menjadi tamu di penginapan tersebut. Bahkan menginap selama 3 malam berturut-turut.

‘’Kemudian pada hari kejadian, pelaku perempuan keluar dari penginapan terlebih dahulu dengan berpura-pura pergi ke pasar. Setengah jam kemudian, pelaku laki-laki melancarkan aksinya dengan meminjam motor milik karyawan dengan alasan akan menjemput pelaku perempuan, namun ternyata keduanya kabur membawa motor milik karyawan tersebut,’’ demikian Ibnu.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version