BencoolenTimes.com – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Bengkulu, tetapkan Walikota dan Wakil Wakilota Bengkulu Terpilih, hasil Pilkada tahun 2024.
KPU Kota Bengkulu sudah menjadwalkan, Rapat Pleno Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, Rabu pagi, 5 Februari 2025, pukul 10.00 WIB.
Rapat pleno penetapan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Terpilih, setelah Putusan Sela atau Dismisal MK dibacakan, Selasa siang, 4 Februari 2025.
‘’Kita sudah jadwalkan Pleno Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Terpilih, besok (Rabu, 5 Februari 2025) pagi,’’ ujar Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent.
Sementara itu, Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 05, Dedy Wahyudi dan Ronny PL Tobing dipastikan akan hadir dalam Rapat Pleno Penetapan Walikota dan Wakil Walikota periode 2025-2030 hasil Pilkada tahun 2025 di Kantor KPU Kota Bengkulu.
Calon Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengatakan, bahwa mereka akan hadir pada acara rapat pleno penetapan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu periode 2025-2030 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu. ‘’Insya Allah kami akan hadir,’’ kata Dedy, Selasa malam, 4 Februari 2025.
Dedy mengungkapkan, rapat pleno penetapan Walikota dan Wakil Walikota tersebut merupakan momentum yang baik. Mengingat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Bengkulu berjalan dengan aman dan damai.
Terlebih lagi, saat pelaksanaan Pilkada Tahun 2024, hampir seluruh tahapan bisa berjalan dengan aman dan damai. ‘’Artinya, KPU dan Bawaslu sukses sebagai penyelenggara Pilkada di Kota Bengkulu,’’ sampai Dedy.
Tidak lupa, Dedy juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh warga Kota Bengkulu yang telah memberikan kepercayaan kepada Paslon Dedy Wahyudi-Ronny PL Tobing untuk memimpin Kota Bengkulu selama 5 tahun ke depan.
‘’Mari kita bersama-sama, bahwa pemerintah itu akan sukses dan berhasil ketika ada partisipasi masyarakat, tanpa ada partisipasi masyarakat sulit program-program berjalan dengan baik,’’ tutup Dedy.
Berita sebelumnya, MK kabulkan penarikan gugatan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, Dedy-Agi terhadap penetapan hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu tahun 2024.
MK kabulkan penarikan gugatan dengan menetapkan beberapa poin ketetapan pada Sidang Putusa Sela atau Dismisal MK, Selasa siang, sekitar pukul 14.00 WIB.
Disebutkan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Anggi Stephensent melalui pesan WhatsApp pribadinya, MK menetapkan, satu mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon.
Kedua, menyatakan permohonan dalam perkara nomor 102/PHPU.WAKO/XXIII/2 bertanggal 6 desember 2024 mengenai permohonan perselisihan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, tahun 2024, ditarik kembali.
‘’Tiga, menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan permohonan A-Quo dan Empat, memerintahkan Panitera MK untuk mengembalikan satu berkas permohonan kepada pemohon,’’ sebut Anggi.
Dengan ketetapan tersebut, tambah Anggi, mereka segera melaksanakan Rapat Pleno dengan agenda Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Terpilih Pilkada Tahun 2024.
‘’Setelah putusan ini dibacakan, kita akan segera melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Terpilih,’’ tutup Anggi.(JUL)






