
BencoolenTimes.com – Langgar kode etik, anggota Polresta Bengkulu berinisal Is berpangkat Aipda disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Langgar kode etik, Aipda Is yang diketahui merupakan anggota Satuan Samapta Polresta Bengkulu, disanksi PTDH.
Sesuai Petikan Putusan Sidang Komisi Kode Etik tentang putusan PTDH pada upacara PTDH yang dipimpin langsung Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Selasa pagi, 11 Februari 2025.
Upacara ditandai dengan penyilangan foto Aipda Is dan diketahui Aipda Is tidak hadir saat upacara PTDH dilaksanakan.
Dalam arahannya, Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengungkapkan, sanksi yang diberikan kepada Aipda Is, merupakan bentuk ketegasan Polri terhadap Personel yang melakukan pelanggaran.
‘’Upacara PTDH yang kita laksanakan ini menunjukan sanksi pada personel yang melakukan pelanggaran kode etik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku,’’ kata Sudarno.
‘’Serta sudah melalui proses yang sangat panjang yang berpedoman pada Undang-undang yang berlaku. Namun sampai dengan proses akhir tidak dpat dipertahankan menjadi anggota polri sampai dengan surat keputusan PTDH yang kita laksanakan saat ini,’’ lanjut Sudarno.
Ditambahkan Sudarno, selaku pimpinan di Polresta Bengkulu, dirinya menyampaikan kepada jajaran dan seluruh personel, agar melaksanakan tugas dengan baik dan sebagaimana mestinya.
‘’Saya harap tidak ada lagi anggota yang melalukan pelanggaran dan kita harus menjalankan tugas dengan Proporsional dan Profesional dalam menjalankan tugas. Apabila rekan-rekan tidak bisa mendapatkan prestasi minimal rekan-rekan dapat menjalankan tugas seperti biasa yang menjauhkan rekan-rekan dari pelanggaran,’’ pesan Sudarno sembari mengakhiri arahannya.(OIL)





