BencoolenTimes.com – Lapak PKL (Pedagang Kaki Lima) Pasar Panorama yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) mulai dibongkar paksa oleh tim gabungan penertiban. Pembongkaran lapak PKL ini, dilakukan Sabtu pagi, 10 mei 2025 oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu.
Penertiban ini dilakukan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melayangkan surat peringatan baik tertulis maupun secara lisan prihal larangan berjualan di trotoar jalan.
Kepala UPTD Pasar Panorama, Ganda Wijaya mengatakan, pihaknya bersama satpol PP sebelumnya sudah melakukan imbauan terhadap para pedagang untuk berjualan di bahu jalan atau trotoar.
‘’Kita sudah layangkan surat kepada para pedagang, sudah ada komunikasi baik-baik, namun mereka tidak mengindahkan larangan kami untuk tidak berjualan sehingga terpaksa dilakukan pembongkaran,’’ ungkap Ganda.
Ganda mengungkapkan, puluhan lapak sudah dilakukan pembongkaran, selanjutnya akan direlokasi ke dalam pasar. ‘’Kita akan terus menertibkan para PKL hingga PKL tertib, jika mereka tertib maka kami sudah siapkan gerai yang ada di dalam pasar,’’ ungkap Ganda.
Sebagaimana diketahui, beberapa pedagang masih bertahan di lapak mereka masing-masing menolak untuk ditertibkan.(JUL)






