BencoolenTimes.com, – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif pada sekretariat DPRD Lebong tahun 2016 dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
Sidang dengan lima orang terdakwa yakni Teguh Raharjo Mantan Ketua DPRD Lebong, Mahdi Mantan Wakil Ketua I dan Azman Maidolan Mantan Wakil Ketua II DPRD Lebong periode 2014, Supriono mantan Sekwan dan Eryantoni mantan Bendahara Pengeluaran dilaksanakan secara virtual, Jumat (17/9/2021).
JPU Kejari Lebong yang dipimpin Ronald Thomas Mendrofa, SH.MH dihadapan Majelis Hakim menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti sah melakukan perbuatan dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Lebong tahun 2016 senilai Rp 6 miliar secara bersama-sama hingga menimbulkan kerugian keuangan negara hasil audit BPKP sebesar Rp 1,3 miliar.
Oleh sebab itu, JPU mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 2 Ayat 1 jucto pasal 3 jucto pasal 8 jucto pasal 9 jucto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jucto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan sejumlah alat bukti di tingkat penyidikan, kelima terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama, terkait dana Sekretariat DPRD Lebong tahun 2016,” jelas Ronald Thomas Mendrofa.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yang diketuai Hakim Dicky memutuskan sidang dilanjutkan kembali Jumat pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi tiga terdakwa yakni Mahdi Mantan Wakil Ketua I dan Azman Maidolan Mantan Wakil Ketua II DPRD Lebong periode 2014, Supriono mantan Sekwan. (Bay)






