BencoolenTimes.com, – Selebgram Bengkulu, cewek inisial EY alias ML (21) yang diciduk Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu lantaran membuat konten asusila tanpa busana (bugil) saat live di Instagram pribadinya, terancam lama dipenjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka ML.
“Pimpinan sudah menunjuk 2 jaksa untuk nantinya memeriksa berkas perkara, berkas perkara belum dikirim dan kita masih berkoordinasi dengan penyidik berkaitan dengan hal tersebut agar segera mengirimkan berkas supaya kita memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas formal dan materilnya, sehingga nanti ketika ada kekurangan penerapan unsur pasal yang disangkakan kita dapat memberi petunjuk,” kata JPU Kejati Bengkulu, Zainal, SH, MH saat diwawancarai, Senin (27/2/2023).
Zainal menyatakan, tersangka dikenakan pasal 45 ayat 1 jucto pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun.

“Tersangka menyebarkan konten berbau pornografi kepada khalayak umum, melalui media sosial,” ucap Zainal.
Diketahui, penangkapan Selebgram tersebut hasil dari patroli tim Siber Polda Bengkulu yang mendapati adanya live streaming tersangka bermuat asusila karena tanpa busana, yang sempat viral di Media Sosial.
Motif dari tersangka melakukan live streaming tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Tersangka melakukan aksinya di hotel.
Dari ngonten itu tersangka sudah mendapatkan keuntungan puluhan juta, hingga ada yang dipergunakan untuk membeli handphone.
Melalui kegiatannya itu tersangka mendapatkan endorse. Akun tersangka juga telah disita penyidik. (BAY)






