Home Hukum LPK-RI Adukan Sejumlah SPBU di Bengkulu ke Pertamina dan BPH Migas

LPK-RI Adukan Sejumlah SPBU di Bengkulu ke Pertamina dan BPH Migas

LPK-RI Adukan
Keterangan: Foto Ilustrasi

BencoolenTimes.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI) secara resmi menyampaikan pengaduan kepada PT Pertamina Patra Niaga dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait dugaan permasalahan setelah pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di sejumlah SPBU di Provinsi Bengkulu.

Surat pengaduan tersebut disampaikan langsung di Jakarta pada Jumat, 23 Oktober 2026, oleh D. Siagara Mulya, SH MH selaku Divisi Hukum LPK-RI. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas tujuh pengaduan konsumen yang diterima melalui DPD LPK-RI Provinsi Bengkulu.

Dalam pengaduannya, konsumen melaporkan gangguan kendaraan setelah mengisi Pertalite, biaya perbaikan yang harus ditanggung, serta BBM yang dalam beberapa kejadian terpaksa dikuras atau dibuang. Penyebab kejadian dan kaitannya dengan mutu BBM masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis.

Ketua Umum DPP LPK-RI, M. Fais Adam, menegaskan bahwa pengaduan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius.

”Jangan sampai pengaduan konsumen hanya berhenti di atas kertas. Kami meminta Pertamina dan BPH Migas menindaklanjuti laporan ini, melakukan pemeriksaan secara objektif, dan memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Konsumen berhak memperoleh kepastian atas persoalan yang mereka alami,” tegasnya.

Sementara itu, Divisi Hukum LPK-RI, D. Siagara Mulya, SH MH menyampaikan, pengaduan tersebut bertujuan mendorong pemeriksaan berdasarkan fakta dan bukti, bukan membangun tuduhan tanpa dasar.

”Kami meminta mutu BBM dan jalur distribusi yang berkaitan dengan pengaduan ini ditelusuri secara serius. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya permasalahan yang merugikan konsumen, harus ada tindak lanjut dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Melalui surat tersebut, LPK-RI meminta PT Pertamina Patra Niaga melakukan pemeriksaan mutu Pertalite dan menelusuri distribusi BBM yang berkaitan dengan laporan konsumen. Kepada BPH Migas, LPK-RI meminta pengawasan serta koordinasi sesuai kewenangannya.

DPP LPK-RI juga meminta tanggapan awal secara tertulis paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima. Batas waktu tersebut merupakan permintaan LPK-RI untuk memperoleh kepastian tindak lanjut.

LPK-RI menegaskan akan mengawal pengaduan ini agar tidak berakhir tanpa kejelasan. Pemeriksaan yang objektif, hasil yang transparan, dan kepastian penyelesaian bagi konsumen menjadi hal yang kini diminta dari instansi terkait. (***)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version