BencoolenTimes.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong (RL) mengamankan FH (19) warga Kecamatan Curup Selatan dan rekannya Ju (19) warga Kecamatan Curup Utara.
Kedua pemuda ini diduga merupakan terduga pelaku pengeroyokan terhadap Rivaldi Adiansyah (19) warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup, Sabtu (6/5/2023) lalu.
Penangkapan ini sesuai dengan Laporan Polisi : LP/78/B/Vl/2023/SPKT/SAT.RESKRIM/ RES REJANG LEBONG/BENGKULU, tertanggal 9 Mei 2023. Kejadian pengeroyokan ini diketahui terjadi di salah satu Jembatan Desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara.
‘’Kedua terduga pengeroyokan sudah berhasil diamankan Satreskrim Polres Lebong,’’ kata Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak.
Untuk motif, terang Sinar, kejadian bermula saat korban bersama rekannya baru saja pulang dari nongkrong dan ingin pulang dengan mengendarai motor. Saat sampai di Jembatan Desa Dusun Sawah, korban dan rekannya berhenti untuk menunggu temannya yang tertinggal di belakang.
Saat itu, sambung Sinar, tiba-tiba terduga pelaku datang secara tiba-tiba dan marah-marah kepada korban dan rekannya, dengan bertanya ‘Kau orang mano’. Diduga para terduga pelaku saat itu sedang dibawah pengaruh minuman keras (miras) dan langsung memukuli korban. Setelah puas, para terduga pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
‘’Pasca mendapatkan laporan, anggota Satreskrim Polres Rejang Lebong melakukan penyelidikan. Para terduga pelaku ini diduga sempat melarikan diri dan Jumat (7/7/2023), anggota mendapatkan informasi kalau terduga pelaku pulang kerumah orang tuanya. Sehingga anggota langsung melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku,’’ demikian Sinar. (OIL)






