
BencoolenTimes.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa, 28 Juli 2026, memvonis Dua ASN Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma yang duduk sebagai terdakwa, terbukti bersalah.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu, memvonis kedua Terdakwa yang merupakan ASN Kantor Kemenag Kabupaten Seluma, terbukti bersalah dalam perkara Tipikor menyalahgunakan jabatan dengan melakukan Pungutan Liar (pungli) pada Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kemenag Kabupaten Seluma.
Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 23 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terdakwa Budi Erliyanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 50 hari.
Sementara terdakwa Darmawan divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda sesuai amar putusan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 601 juta atau diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Majelis Hakim menilai, kedua terdakwa menyalahgunakan jabatan yang dimiliki untuk melakukan pungutan terhadap guru-guru peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Perbuatan tersebut dinilai sebagai tindakan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri serta bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Majelis Hakim juga mengungkap dampak yang ditimbulkan akibat praktik pungli tersebut, sejumlah guru terpaksa meminjam uang demi memenuhi permintaan para terdakwa. Bahkan, fakta persidangan mengungkap ada guru yang menyerahkan seekor sapi sebagai pengganti biaya pengurusan PPG.
Menanggapi Putusan Majelis Hakim terhadap kedua terdawak tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma, Ahmad Febriansyah mengatakan, mereka masih pikir-pikir. ‘’Kami dari Penuntut Umum menyatakan, pikir-pikir,’’ ucap Ahmad.
Hampir senada, Kuasa Hukum Terdakwa Budi Erliyanto, Bagusti Reza Putra menyampaikan, pastinya mereka menghormati putusan Majelis Hakim yang sudah dibacakan di muka persidangan.
Terlebih, menurut mereka, putusan tersebut sesuai dengan harapan karena klienya pada tahap penyidikan sudah memulihkan kerugian negara 100 Persen.
‘’Untuk putusan sudah sesuai harapan kami dan kami menghormati putusan majelis hakim yang sudah dibacakan tadi. Namun tadi tetap kita sampaikan bahwa sikap kami, masih pikir-pikir,’’ sebut Gusti.
Sedangkan Kuasa Hukum Terdakwa Darmawan, Endah Rahayu Ningsih menyatakan sikap yang sama. Mereka sejauh ini menyatakan masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa beserta keluarganya.
‘’Kalau soal banding atau tidak, kami kordinasi dengan pihak keluarga terlebih dahulu. Tapi tadi kita sampaikan dalam sidang, masih piker-pikir,’’ ucap Endah singkat setelah persidangan.(OIL)





