[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=E0P_LcWKUYo[/embedyt]
BencoolenTimes.com – Beberapa hari belakangan sedang viral terkait perkara Tindak Pidana Fraud BSI (Bank Syariah Indonesia) dengan terdakwa TKD yang sedang hamil.
Kemudian terbaru, suaminya yang merupakan anggota Polri, sekaligus nasabah BSI juga ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri.
Tim Advokasi Peradi Pergerakan Bengkulu Raya yang menjadi Penasehat Hukum (PH) keduanya, membongkar fakta-fakta seputar peristiwa hukum tersebut di Podcast BencolenTimes.com.
Terkait perkara ini, saat media ini berupaya mengkonfirmasi dan datang langsung ke Kantor BSI S. Parman Bengkulu, pihak security bank telah menyampaikan kepada pihak manajemen bank, namun belum ada yang bisa memberikan klarifikasi.
Karena menurut mereka, perkara ini sudah dilimpahkan ke kantor pusat, jadi, mereka juga corporate-nya semua di kantor pusat.
Berita selengkapnya kunjungi: https://bencoolentimes.com/terkait-pernyataan-ph-terdakwa-fraud-bsi-s-parman-tolak-berikan-klarifikasi/
Sedangkan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut. Namun dari Pers Release sebelumnya, disampaikan bahwa Kejati Bengkulu menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dengan tersangka YF yang merupakan Anggota Polri aktif di Bengkulu.
Berita selengkapnya kunjungi: https://bencoolentimes.com/anggota-polri-di-bengkulu-tersangka-baru-dugaan-fraud-bsi/ .
Tonton video Podcast di Chanel Youtube BencoolenTimes.com hingga selesai biar tidak gagal faham.(JUL)






