BencoolenTimes.com, – Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dit Reskrimum Polda Bengkulu menahan oknum pejabat Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) inisial KH.
Kanit PPA Polda Bengkulu AKP Nurul Huda ketika di konfirmasi, Jumat (01/04/2022) membenarkan penahanan terhadap tersangka KH yang merupakan oknum Pejabat di Dinas PUPR Benteng tersebut.
“Tersangka resmi kami tahan di Rutan Mapolda karena setelah tiga kali pemanggilan selalu mangkir,” ungkap Kanit PPA Polda Bengkulu.
Kanit PPA menjelaskan, pasca ditetapkan sebagai tersangka, tersangka KH sudah diberikan surat panggilan sebagai tersangka, namun tersangka tidak menghadiri surat panggilan tersebut.
Setelah dilakukan pendekatan akhirnya tersangka langsung menyerahkan diri ke Tim penyidik Unit PPA Reskrimum Polda Bengkulu.
“Tersangka ini dilaporkan oleh mantan istrinya pada Bulan Juni 2021 lalu karena menelantarkan anak dan Istri selama 1 tahun,” jelas Kanit PPA Polda Bengkulu.
Kanit PPA mengatakan, setelah menyerahkan diri, dan menjalani pemeriksaan, Unit PPA Reskrimum Polda Bengkulu langsung melakukan penahanan terhadap tersangka KH.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 77 b junto pasal 76 b Undamg-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara,” demikian Kanit PPA Polda Bengkulu. (Bay)






