Home Hukum Oknum Polisi Asusila Terancam 15 Tahun Penjara

Oknum Polisi Asusila Terancam 15 Tahun Penjara

Oknum Polisi
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Denny Agustian, SH didampingi Kasi Intelijen Fery Junaidi, SH

BencoolenTimes.com – Oknum Polisi inisial S (41) berpangkat Aipda yang berdinas di Kabupaten Seluma didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu atas kasus asusila pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (10/04/2023).

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Denny Agustian, SH mengatakan, pada sidang, terdakwa didakwa pasal 64 ayat (1) yang artinya perbuatan asusila dilakukan lebih dari 1 kali.

“Pada sidang selanjutnya yaitu dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Ada beberapa saksi yang akan dihadirkan,” kata Denny.

Saksi-saksi yang akan dihadirkan, sambung Denny, antara lain saksi korban, dan saksi yang mengetahui perbuatan dugaan asusila yang dilakukan terdakwa terhadap korban.

“Untuk sekarang, perkayanya sudah masuk dalam proses pembuktian di PN dan terdakwa juga ditahan,” terang Denny.

Denny menambahkan, oknum polisi didakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1), jucto Pasal 76 E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jucto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (MIR)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version