BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu melimpahkan berkas perkara kasus narkoba dengan tersangka oknum Polisi inisial Y ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin (10/4/2023).
Kasi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Kejati Bengkulu, Wenharnol, SH, MH mengatakan, tersangka oknum polisi inisial Y statusnya sebagai pemilik atau menguasai serta pengguna narkoba jenis sabu. Tersangka mengaku sudah memakai sejak tahun 2012 atau sekitar 10 tahun lamanya mengonsumsi barang haram tersebut.
“Peran tersangka pada saat ditangkap menguasai dan memiliki narkotika golongan satu jenis sabu. Kemudian saat penangkapan ditemukan alat hisap sabu di rumah tersangka,” kata Wenharnol, Selasa (11/4/2023).
Wenharnol menyebutkan, dalam dakwaan JPU, tersangka dikenakan pasal 112 dan 127 Undang-undang narkotika yakni menguasai dan memiliki serta mengonsumsi narkotika.
“Dari pengakuannya, tersangka sudah mengonsumsi dari 2012 dan terakhir menggunakan narkoba malam sebelum ditangkap,” tutur Wenharnol.
Wenharnol menambahkan, barang bukti yang dikuasai tersangka kurang dari 1 gram. Sesegera mungkin, tim JPU Kejati Bengkulu melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.
“Dalam waktu dekat ya akan kita limpahkan ke Pengadilan agar segera disidang,” demikian Wenharnol.
Sekadar informasi, berdasarkan data terhimpun, tersangka ditangkap tim Direktorat Reserse Polda Bengkulu beberapa waktu lalu di kediamannya lantaran menyalahgunakan narkotika golongan satu jenis sabu. (BAY)






