BencoolenTimes.com, – Panwaslu Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah mengundang putra dan putri di wilayah Kecamatan Talang Empat untuk bergabung menjadi Pengawas Pemilu 2024 tingkat Desa.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, Roni Marzuki. Senin (09/01/23) sore.
“Iya, bagi putra putri Kecamatan Talang Empat yang memenuhi syarat silahkan mendaftarkan diri menjadi pengawas pemilu 2024 tingkat desa. Formulir bisa di minta ke Kantor Panwaslu Kecamatan Talang Empat,”. Kata Roni Marzuki.
Selanjutnya, Roni juga menjelaskan saat ini sedang tahap sosialisasi. Ia (Roni Marzuki, red) juga mengatakan pendaftaran calon pengawas desa dibuka pada Tanggal 14-19 Januari mendatang.
“Kita mulai buka pendaftaran tanggal 14-19 mendatang. Kami harap calon pengawas pemilu tingkat desa bisa mengikuti informasi terbaru di FB Panwas Talang Empat,” tutupnya. (JRS)
Berikut persyaratan pendaftaran Panwas Tingkat Desa :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
dan
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja
penuh waktu apabila terpilih.
Mengutamakan:
1. Bukan Anggota BPD dan Perangkat Desa.
2. Menguasai Microsoft Word dan Exel.
3. Memiliki HP Android dan Mampu mengoperasikan aplikasi android.






