
BencoolentTimes.com – Pasca pelantikan oleh Plt. Bupati Lebong, Fahrurrozi, terhadap 47 PJs. Kades Sekabupaten Lebong, 4 jabatan Plt. Kepala OPD dan Plt. Direktur RSUD Lebong, Selasa, 5 November 2024 lalu, Rabu pagi, 6 November 2024, ribuan massa turun ke jalan.
Aksi massa yang dikoordinir pejabat di lingkungan Pemkab Lebong ini, yaitu Zulhendri selaku Koordinator Aksi, menyasar tiga lokasi, yaitu Kantor Cabang Bank Bengkulu, Kantor Setkab Lebong dan Kantor DPRD Lebong. Aksi yang mengatasnamakan Forum Penyelamat Birokrasi Kabupaten Lebong ini, diikuti pejabat eselon, ASN, THLT dan perangkat desa Sekabupaten Lebong.

Ribuan massa, sekitar pukul 09.30 WIB mulai memadati wilayah Kantor Cabang Bank Bengkulu di Kelurahan Amen Kecamatan Amen. Masa langsung menggelar orasi dan menyampaikan setidaknya empat tuntutan kepada Bank Bengkulu.
Kordinator aksi, Zulhendri menyampaikan, pertama, mereka menuntut Kantor Pusat Bank Bengkulu untuk mencabut surat nomor 118/S.int/D.15/2024 tanggal 17 Oktober 2024 karena surat tersebut tidak mempertimbangkan surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/7974/Otda tanggal 8 Oktober 2024 perihal Penjelasan terhadap Pengangkatan Penjabat Sekda Lebong.

Kedua, kata Zulhendri, menuntut Bank Bengkulu Cabang Muara Aman untuk tidak mengindahkan surat Plt Bupati Lebong nomor 100/004/B.7/SETDA/2024 tanggql 11 Oktober 2024 perihal Penghentian Proses Keuangan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Lebong karena surat tersebut bertentangan dengan Surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/7974/Otda tanggal 8 Oktober 2024 perihal Penjelasan terhadap Pengangkatan Penjabat Sekda Kabupaten Lebong.
Kemudian Ketiga, sambung Zulhendri, apabila Bank Bengkulu mulai dari Kantor Pusat sampai Cabang Muara Aman tidak mematuhi tuntutan ini berarti Bank Bengkulu sudah melakukan tindakan melawan hukum dan kami akan menyegel Bank Bengkulu karena dalam melakukan usaha perbankannya tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku.

‘’Dan keempat, kami menuntut Bank Bengkulu untuk segera memenuhi semua tuntutan dalam waktu selambat-lambatnya 1×24 jam,’’ sampai Zulhendri dihadapan ribuan massa.
Menanggapi tuntutan aksi, Pimpinan Cabang Bank Bengkulu Muara Aman, Yerri Ariansuri mengungkapkan, mereka mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang ditandatangani Presiden dan Kemenkumham dalam pengelolaan kas daerah. Dimana, Pasal 4 ayat 1 menyebutkan, bahwasannya kepala daerah adalah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Kepala daerah adalah selaku pemegang kekuasaan pengelola keuangan deerah dan kepala daerah adalah selaku pemilik kekayaan pemerintah daerah yang diatur secara terpisah secara nasional.

‘’Jadi, terkait Surat Edaran Mendagri tentang Penegasan dan Pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional tahun 2024, itu harus kami penuhi. Plt Kepala Daerah mempunyai tanggung jawab dan wewenang yang sama dengan Kepala Daerah,’’ ungkap Yerri.
Yerri mengaku, mereka ingin sekali merealisasikan apapun kepentingan sesuau regulasi yang sudah diatur. Disisi lain, Bank Bengkulu terikat dengan peraturan pengelolaan keuangan daerah.
‘’Umumnya kepala daerah pemegang kekuasaan keuangan daerah. Artinya, terhadap segala kebijakan dan keputusan kepada kami, wajib kami jalankan,’’ sebut Yerri.
‘’Resikonya bapak-ibu kami benturan dengan peraturan pemerintah yang jelas sudah ditandatangani presiden dan Kememkumham. Apabila kami tidak patuhi dan kami jalankan tentunya berakibat hukum negatifnya nantinya,’’ imbuh Yerri.
Setelah menyampaikan orasi di Bank Bengkulu, rencananya aksi massa dilanjutkan ke Kantor Setkab Lebong dan Kantor DPRD Lebong.(OIL)





