BencoolenTimes.com, – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu membuat pengumuman terkait pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) ditunda sampai pada bulan Maret.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson mengatakan, berhubungan dengan adanya kegiatan cetak massal SPPT PBB tahun 2022 maka diberitahukan kepada wajib pajak PBB Kota Bengkulu bahwa seluruh layanan PBB dan pembayaran PBB untuk sementara dihentikan.
“Untuk sementara, pelayanan terkait PBB diberhentikan, mulai tanggal 18 Februari sampai dengan 10 Maret baik dioutlet bank syariah, kantor pos serta kantor Bapenda,” ucap Eddyson, Kamis, (10/2/2022).
Lanjut Eddyson, terkait pemberitahuan lebih lanjut akan diberitahukan kembali kedepannya. (Cw 1)






