BencoolenTimes.com – Pemprov (Pemerintah Provinsi) Bengkulu berikan klarifikasi terkait pernyataan guru Viral bernama Rerisa yang sempat memberikan pernyataan sembari menangis.
Rerisa diketahui membuat pernyataan yang cukup viral sembari menangis saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu.
Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Mian, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) serta Inspektorat Provinsi untuk memanggil Rerisa dan meminta klarifikasi terkait pernyataannya.
Khusunya terkait pernyataan viral Rerisa mengenai penghasilan yang disebut hanya sebesar Rp 30.000 per jam dikali 18 jam mengajar dalam seminggu.
‘’Penghasilan Rp30.000 dikali 18 jam itu tidak fair, pemerintah provinsi membayar sebesar satu juta rupiah. Maka saya minta Kadisdikbud dan Inspektorat hari ini memanggil guru tersebut untuk dimintai klarifikasi,” tegas Mian, Kamis, 17 Juli 2025.
Diketahui, Rerisa merupakan perwakilan dari Ikatan Guru Pendidikan Nusantara dan sehari-hari mengajar di SMKN 4 Kepahiang. Selain mengeluhkan masalah gaji, ia juga menyampaikan bahwa telah mengabdi sebagai guru honorer kategori R4 selama tujuh tahun, namun belum juga diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, membenarkan bahwa pemanggilan terhadap guru Rerisa telah dilakukan.
Heru menjelaskan bahwa klarifikasi penting dilakukan agar informasi yang disampaikan di hadapan DPR RI tidak menimbulkan kesalahan persepsi.
Agar hal tersebut menjadi jelas, karena pernyataan yang disampaikan itu bukan menggambarkan kondisi di Provinsi Bengkulu.
‘’Karena di Bengkulu, guru honorer yang masuk dalam database menerima insentif sebesar satu juta rupiah. Jangan sampai ada informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,’’ ujar Heru.
Terkait kemungkinan sanksi terhadap guru yang bersangkutan, Heru menyebutkan bahwa pihaknya masih dalam tahap pengumpulan keterangan.
‘’Tim dari bidang kepegawaian dan Dikbud sudah hadir langsung. Saat ini masih dalam proses, jadi kami belum bisa menyampaikan apakah ada sanksi atau tidak,” tutup Heru.(OIL/RMC)






