Home Info Daerah Rejang Lebong Penajaman Kesiapsiagaan Bencana, Bahas Rencana Kontingensi Banjir dan Longsor

Penajaman Kesiapsiagaan Bencana, Bahas Rencana Kontingensi Banjir dan Longsor

Penajaman Kesiapsiagaan Bencana
RAPAT: Penajaman Kesiapsiagaan Bencana, Pemkab Rejang Lebong dan BPBD Gelar Rapat bahas rencana Kontingensi Banjir dan Longsor.

BencoolenTimes.com – Penajaman kesiapsiagaan bencana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bahas rencana kontingensi Bencana Banjir dan Longsor yang kerap melanda beberapa titik wilayah di Kabupaten Rejang Lebong.

Untuk itulah, Jumat pagi, 28 November 2025, Pemkab Rejang Lebong dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rejang Lebong menggelar rapat pembahasan laporan antara penyusunan Rencana Kontingensi Banjir dan Tanah Longsor di ruang rapat BPBD.

Rapat dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Taman. Hadir dalam rapat, Kasdim 0409/Rejang Lebong Mayor Inf. Asri Wuri Hendra Dewa, Waka Polres Rejang Lebong, Kompol Rosdianta, serta Kepala BPBD M. Budianto.

Kegiatan juga diikuti Sekretaris Dinas PUPRPKP, M. Arif, Sekretaris Dinas Kesehatan, Heri Wartono, Sekretaris Disdukcapil Edi Warman, Sekretaris, PMI Chanra Buana,M, Sekretaris DLH, Ida Laila dan Kabid Tibum, Satpol PP, M. Arif Mulyadi.

Serta Tim penyusun dokumen yang diwakili oleh Ketua Leader Penyusunan Rencana Kontingensi,nJazuri Haris dan Kabid Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial, Sonkarnain.

Dalam pemaparannya, Taman menjelaskan, bahwa penyusunan rencana kontingensi merupakan langkah penting untuk memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman banjir dan longsor. Dokumen itu, menurut dia, menjadi pedoman yang akan mengarahkan langkah-langkah penanganan pada fase darurat agar berjalan cepat dan terkoordinasi.

”Kami ingin memastikan setiap pemangku kepentingan memahami perannya masing-masing. Saat keadaan darurat terjadi, respons tidak boleh tersendat,” sampai Taman.

Kepala BPBD, M. Budianto menambahkan, penyelarasan data dan konsistensi informasi menjadi kunci kelancaran penanganan bencana. Dokumen ini, katanya, bukan hanya pedoman, tetapi harus benar-benar diterapkan oleh seluruh instansi.

”Kami berharap dokumen ini hidup, digunakan, dan terus diperbarui,” kata Budianto.

Sementara itu, Ketua tim penyusun dokumen, Jazuri Haris menjelaskan, rencana kontingensi disusun secara partisipatif dengan melibatkan banyak pihak. Prosesnya meliputi pemetaan risiko, analisis kapasitas daerah, hingga simulasi kebutuhan saat bencana terjadi.

”Tujuannya agar saat situasi darurat muncul, semua pihak sudah mengetahui apa yang harus dilakukan,” jelas Jazuri.

Diketahui, Dokumen rencana kontingensi ini disusun berdasarkan Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2023, yang mengatur masa berlaku dokumen selama tiga tahun dan mewajibkan reviu secara berkala minimal setiap enam bulan. Pemutakhiran dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai perkembangan kondisi daerah.

Melalui penyusunan rencana ini, pemerintah daerah berharap penanganan bencana dapat dilakukan lebih terarah dan terpadu. Selain menguatkan koordinasi antarinstansi, pemerintah juga mendorong meningkatnya partisipasi masyarakat, dunia usaha, dan lembaga lain.(OIL/RMC)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version