BencoolenTimes.com – Penasehat Hukum terdakwa TKD, dalam perkara tindak pidana Fraud (kecurangan laporan keuangan) pada BSI (Bank Syariah Indonesia) Bengkulu, dinilai lekukan pembiaran.
Penasehat Hukum terdakwa tindak pidana Fraud menilai, klien mereka tidak akan bisa melakukan perbuatan berulang-ulang tanpa adanya adanya campur tangan dari pihak manajemen BSI Cabang S. Parman.
‘’Dengan kata lain, klien kami tidak dapat melakukan perbuatannya sendiri (One Man Show) dalam perkara a quo,’’ sampai Dede Frastien mewakili Tim Advokasi DPC Peradi Pergerakan Bengkulu Raya saat menggelar release di Hotel Mercure Bengkulu, Jumat siang, 7 Februari 2025.
Dede menjelaskan, pada sidang pembuktian perkara, Senin, 3 Februari 2025 lalu terungka, JPU (Jaksa Penuntu Umum) kejari Bengkulu, menghadirkan 5 orang Saksi yang seluruhnya merupakan karyawan BSI.
Masing-masing, Jastra Ferdinan yang merupakan mantan Kepala BSI Cabang S Parman Tahun 2021/2022 dan Novan Zaman Hedyanto yang merupakan BOSM BSI Cabang S. Parman Tahun 2022.
Kemudian, Melda Kartika dan Frandi Sysco yang merupakan Back Office BSI Cabang S Parman Tahun 2021/2022. Serta satu saksi lagi, yaitu Hendra yang merupakan BOSM BSI Cabang Panorama.
‘’Dalam persidangan tersebut Kuasa Hukum Terdakwa TKD, menguliti dan mendalami soal terjadi nya fraud yang kemudian tidak diketahui oleh Manajemen BSI Cabang S. Parman, yang memiliki otoritas,’’ terang Dede.
Padahal diketahui dalam persidangan, ungkap Dede, ditemukan fakta-fakta bahwa terbitnya Bilyed Deposito harus adanya Pengisian formulir dari Nasabah kepada CS yang kemudian ditindaklanjuti dengan permohonan pembukaan deposito kepada Back Office.
Lalu Back Office meminta otorisasi dari BOSM, barulah Bilyed Deposito tersbut dapat dikeluarkan dari cash saffety BSI. Dalam Bilyed Deposito tersebut terdapat 3 salinan yaitu salinan asli diberikan kepada nasabah, salinan kedua diberikan kepada BO dan salinan ketiga di kembalikan kepada BOSM serta diletakan di Cash Saffety pada sore hari yang sama.
‘’Namun pada faktanya, sepanjang tahun 2021 sampai dengan Desember 2024, Pihak manajemen BSI diduga lalai dalam menegakan sistem dan prinsip kehati-hatian dalam manajemen perbankan. Dibuktikan dengan BO , BOSM serta Kepala Cabang tidak pernah menjalankan SOP pengambilan dan Pengawasan terhadap salinan Bilyed deposito yang di seharusnya diambil dari CS dan BO yaitu salinan ketiga Bilyed Deposito yang keluar,’’ sebut Dede menjelaskan fakta-fakta yang mereka dapati.
Sehingga, lanjut Dede, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut, seluruh saksi-saksi yang hadir pada tanggal 3 Februari 2024, mendapatkan Surat Peringatan Kesatu akibat kesalahan-kesalahan yang bervariasi.
Ditemukan juga fakta, dalam berkas perkara Terdakwa TKD, seorang BOSM bernama Siti Marsita, pada saat waktu pemeriksaan perkara mengenai bilyed deposito a quo, tidak ditemukan dalam berkas perkara.
”Dengan dugaan terjadinya loncatan peristiwa hukum dalam perkara ini, Kami juga menduga adanya peristiwa hukum yang sengaja disembunyikan dalam perkara a quo,’’ imbuh Dede.
Diketahui, dalam Konferensi pers tersebut, Tim Advokasi DPC Peradi Pergerakan Bengkulu Raya, selain Dede Frastien, juga hadir Advokad lainnya, yaitu Philipus Tarigan, Jesaya Hendra Agusnar Purba dan Frediansyah.
Kemudian, Advokad Ismail Jumra Abral, DD Syahfutra Amir, Meldianto, Filip Jaya Saputra dan Bahrum Affiv. Serta Novi Anreani, Rinto Harahap dna Bagusti Reza Putra.(JUL)





