Home Hukum Penegakan Hukum Polda : OTT Lalu Dilepas, Kasus Diduga Mandeg

Penegakan Hukum Polda : OTT Lalu Dilepas, Kasus Diduga Mandeg

Penegakan Hukum Polda : OTT Lalu Dilepas, Kasus Diduga Mandeg

BencoolenTimes.com, – Profesionalisme Polda Bengkulu dalam melakukan penegakan hukum di wilayahnya diragukan publik. Hal ini berkaca pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Bengkulu terhadap oknum Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu yang diduga mandeg, lantaran hingga sampai saat ini tidak ada kejelasan mengenai perkara tersebut, dan dua orang yang diamankan saat OTT yakni R dan L kini telah dilepas, mereka hanya dikenakan wajib lapor.

Penegakan hukum Polda Bengkulu berkenaan dengan perkara ini mendapat sorotan publik. Mulai dari aktivis hingga Ormas yang menilai Polda Bengkulu tidak serius dan masuk angin.

Seperti disampaikan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyan Sori yang menyatakan bahwa kasus ini menimbulkan tanda tanya publik.

“Menurut saya menjadi agak lucu, karena pada umumnya, yang namanya OTT itu langsung ditahan untuk memudahkan penyidikan dan lain sebagainya. Nah inikan dilepaskan, hanya wajib lapor. Jarang kalau namanya OTT itu dilepas.
Makanya, kalau seandainya memenuhi unsur, karena ini sudah heboh, harusnya diperjelas status. Ya kalau memenuhi unsur ya jangan wajib lapor tapi ditahan. Tapi kalau seandainya tidak memenuhi unsur, ya sampaikan saja oleh pihak Polda Bengkulu bahwa OTT itu tidak memenuhi unsur dan kasusnya dihentikan, misalnya seperti itu. Tapi itu akan menjadi tanda tanya publik kalau tidak memenuhi unsur, karena kita tahu bahwa Polda pada saat penangkapan itu tentu informasi yang didapat, pada saat OTT itu sudah yakin betul bahwa ada penyelewengan yang akhirnya di OTT. Tapi kita tidak tahu pertimbangan dari Polda Bengkulu,” kata Melyan Sori kepada BencoolenTimes.com, Selasa (14/6/2022).

“Nah harapan kita ada kejelasan terkait tindaklanjutnya OTT ini, apakah dilanjutkan dan ditahan, apakah kemudian Polda Bengkulu menyampaikan tidak memenuhi unsur, tapi inikan nanti agak aneh kalau tidak memenuhi unsur, kenapa di OTT? Kemudian, harapan saya sebetulnya, kalau kasus ini memenuhi unsur dan sebagainya, dikembangkan dengan memeriksa pihak-pihak yang terlibat. Dugaan-dugaan yang lain misalkan adanya perintah atasan, adanya pejabat-pejabat lain terlibat misalnya, ini harus didalami,” demikian Melyan Sori.

Sorotan juga datang dari Ketua Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu Rustam Efendi yang mengharapkan Polda Bengkulu tidak mandul dan mengusut tuntas perkara ini.

“Kita berharap Polda tidak mandul terkait kasus ini, dalam artian harus ada kejelasan. Salah satunya kejelasan status kedua oknum yang diamankan yang hingga kini kejelasannya belum ada. Karena hal ini menjadi perhatian publik sehingga jangan sampai bias dan menimbulkan asumsi-asumsi negatif,” kata Ketua FPR Provinsi Bengkulu, Rustam Efendi, Selasa (14/6/2022).

Lalu Ketua Ormas Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat ( Pijar) Institute Apriansyah juga menilai Polda Bengkulu masuk angin dan tidak serius mengusut kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

“Kita menyoroti kasus yang ditangani Polda Bengkulu yaitu berkenaan dengan OTT oknum Dinkes Kota Bengkulu. Kalau yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor sama halnya SP3. Kalau melakukan penyidikan Polda tidak bisa lagi karena tersangka utamanya sudah dibebaskan yang artinya besar kemungkinan akan menghilangkan barang bukti, supaya kasus tersebut bisa diredam. Artinya apa, Polda masuk angin dan terkesan tidak serius,” kata Apriansyah kepada BencoolenTimes.com, Selasa (14/6/2022).

Diketahui, dua oknum honorer Dinkes Kota Bengkulu terjaring OTT, Jumat (10/6/2022) siang.

Informasinya, mereka diduga melakukan pemotongan gaji PTT di Dinkes Kota Bengkulu. Keduanya diamankan bersama barang bukti uang jutaan rupiah.

OTT tersebut menuai sorotan publik, mulai dari aktivis Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu hingga Anggota DPRD Kota Bengkulu yang berharap kasus OTT tersebut diusut tuntas hingga keakarnya.

Selain itu, aktivis dan DPRD juga menyarankan Pemerintah Kota Bengkulu mencopot Sri Martiana sebagai Plt Kepala Dinkes Kota Bengkulu karena dinilai semasa jabatan Sri Martiana Dinkes banyak dirundung masalah yaitu soal penolakan pasien Puskesmas Muara Bangkahulu beberapa waktu lalu yang berujung pencopotan Sri Martiana yang kemudian diangkat lagi jadi Plt Kadinkes Kota dan kini tersandung masalah kembali yakni OTT tersebut. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version