Home Pilkada Penetapan Walikota Terpilih Menunggu Surat MK

Penetapan Walikota Terpilih Menunggu Surat MK

0
Penetapan Calon Walikota Terpilih
Anggi Stephensent mengungkapkan, penetapan pasangan calon Walikota Bengkulu terpilih dilakukan setelah pihaknya menerima surat dari MK terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

BencoolenTimes.com – Penjadwalan penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Terpilih tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent mengungkapkan, penetapan pasangan calon Walikota Bengkulu terpilih dilakukan setelah pihaknya menerima surat dari MK terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). ”Kita saat ini masih menunggu surat dari MK terkait BRBK,”  Anggi, Sabtu, 21 Desember 2024.

Baca Juga : Kuasa Hukum Dedy-Agi Cabut Gugatan MK Perselisihan Hasil Pilwalkot Bengkulu

Dikatakan Anggi, apabila surat MK terkait BRPK sudah diterima KPU dan memang tidak ada gugatan di MK, maka segera dijadwalkan Rapat Pleno Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih.

Baca Juga : Paslon Pilkada Benteng Juga Ajukan Gugatan ke MK

”Kalau memang nanti berdasarkan BRPK tidak ada gugatan untuk Pilwakot Bengkulu, maka kita segera melaksanakan rapat pleno penetapan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih,” kata Anggi.

Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu pada Pilkada Serentak Tahun 2024 lalu, diikuti oleh Lima Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, Empat paslon mendaftar melalui jalur Partai Politik dan satu paslon mendaftar melalui jalur independen.

Dari hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara yang di gelar KPU Kota Bengkulu, Paslon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 05, Dedy-Ronny menjadi peraih suara tertinggi. Diikuti paslon Dedy-Agi peraih suara tertinggi kedua, paslon Dani-Sukatno peraih suara tertinggi ketiga, Paslon Aryono-Harialyyanto peringkat ke empat dan Paslon Benny-Farizal di posisi kelima.

Sebelumnya diketahui, Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Dedy-Agi sempat mendaftarkan gugatan perselisihan ke MK. Namun belakangan, berdasarkan keterangan kuasa hukum Dedy-Agi, mereka membatalkan gugatan dan sudah mencabut gugatan tersebut, pada Senin, 16 Desember 2024 lalu.

Selain itu, berdasarkan informasi dari KPU Provinsi Bengkulu, gugatan ke MK juga diajukan oleh Paslon Bupati dan Wakil bupati di Pilkada Bengkulu Tengah (Benteng). Serta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).(JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version